SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi akan mulai membuka rekrutmen adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu, 15 Januari 2020 esok. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menjelaskan, ada beberapa tahapan yang akan dilangsungkan dalam proses rekrutmen PPK.
BACA JUGA: Pilkada 2020, KPU Kabupaten Sukabumi Butuh 235 Orang untuk Adhock PPK
Tahapan awal, KPU mengumumkan secara resmi pendaftaran pada 15-17 Januari 2020. Kemudian pada 18-24 Januari 2020 adalah masa penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Sukabumi. Dilanjutkan dengan perpanjangan selama tiga hari, yakni pada 25-27 Januari 2020.
"Berikutnya, 25-27 Januari 2020 akan dilaksanakan penelitian administrasi, dan masa perpanjangan penelitian administrasi pada 28-30 Januari 2020. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 28-29 Januari 2020, kemudian masa perpanjangan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 31 Januari-1 Februari 2020," beber Meri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA: Kejar Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020, Ini Strategi KPU Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya, lanjut Meri, calon anggota PPK yang lolos berdasarkan hasil penelitian administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dengan masa perpanjangan pada 2 Februari 2020. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 6-8 Februari 2020.
"Setelah itu akan ada masa tanggapan dari masyarakat tahap I selama sembilan hari. Untuk tes wawancara akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Februari 2020, dengan masa perpanjangan tes wawancara pada tanggal 9-11 Februari 2020. Berikutnya, 15-21 Februari 2020 akan diumumkan hasil tes wawancara dengan nilai 10 besar," lanjutnya.
BACA JUGA: Semua Fraksi Setuju Suntik Rp 19,6 M untuk KPU dan Bawaslu, Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2020
Masih kata Meri, seluruh anggota PPK yang dinyatakan lolos melalui seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada 29 Februari 2020. Di Kabupaten Sukabumi sendiri dibutuhkan sebanyak 235 orang yang nantinya dibagi ke 47 Kecamatan. Artinya, satu kecamatan akan ada lima personel PPK.
"235 anggota PPK di Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan bertugas selama sembilan bulan, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020," tandas Meri.