SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengingakan E KTP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyenggara pemilu tidak bisa digunakan untuk persyaratan dukungan bagi calon independen (perseorangan/non partai politik) di Pilkada tahun 2020 menatang. KPU sudah menetapkan syarat bagi calon independen, harus mengantongi 118.691 yang ditunjukan dengan surat dukungan ditambah fotokopi E KTP atau surat keterangan identitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh ASN yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi identitasnya tidak bisa digunakan untuk dukungan calon independen, ASN ini termasuk TNI dan Polri,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/11/2019).
Hal ini diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan PKPU (Peraturan KPU) nomor 3 tahun 2017. Menurut Feri selain ASN, larangan calon indepenen mencantumkan surat dukungan dari penyenggara pemilu, mulai dari KPU, PPK, PPS hingga KPPS, Bawaslu dan jajaranya kebawahnya.
BACA JUGA: Perseorangan atau Parpol di Pilkada Kabupaten Sukabumi? KPU: Ini Syarat Dukungannya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Sukabumi sudh menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pilkada serentak 2020. Selain itu pleno yang digelar 26 Oktober 2019 KPU juga menetapkan syarat dulungan partai politik untuk calon dalam hajatan demokrasi lima tahunan di Kabupaten Sukabumi ini.
Pleno yang hasilnya ditandatangi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi itu, menyepakati sejumlah hal. Pertama, Menetapkan jumlah Rekapitulasi DPT pemilu Tahun 2019 sebagai dasar perhitungan persentase penetapan syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjumlah 1.826.011.
Kedua, jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 adalah 118.691 dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Ketiga, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan.
BACA JUGA: Dana Pilkada 2020 Jadi Rp 73,9 Miliar, IHSPP Kabupaten Sukabumi Paling Rendah di Jabar
Selain untuk calon perseorangan, pleno KPU Kabupaten Sukabumi hari ini juga membahas dan menetapkan syarat mengajukan pasangan calon Bupati dan wakil bupati dari PARTAI POLITIK atau gabungan PARTAI POLITIK pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 .
Pertama, menetapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum tahun 2019 atau 323.344 suara sah perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kab.Sukabumi tahun 2019.
Kedua, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab.Sukabumi hasil pemilu 2019.
Ferry menambahkan Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan Pilkada 2020, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.