SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pilkada serentak 2020. Selain itu KPU juga sudah menetapkan syarat dulungan partai politik untuk calon dalam hajatan demokrasi lima tahunan di Kabupaten Sukabumi ini.
Hal ini terungkap dalam postingan Meri Sariningsih salah seorang komisioner KPU Kabupaten Sukabumi di akun media sosialnya (facebook). Ada dua bahasan dalam Rapat Pleno Hari Sabtu 26 Oktober 2019 ini, pertama Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon PERSEORANGAN pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020,” tulis Meri yang menjabat komisioner divisi Sosialisasi dan SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Sukabumi.
Pleno yang hasilnya ditandatangi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi itu, menyepakati sejumlah hal. Pertama, Menetapkan jumlah Rekapitulasi DPT pemilu Tahun 2019 sebagai dasar perhitungan persentase penetapan syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjumlah 1.826.011.
BACA JUGA: Dana Pilkada 2020 Jadi Rp 73,9 Miliar, IHSPP Kabupaten Sukabumi Paling Rendah di Jabar
Kedua, jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 adalah 118.691 dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Ketiga, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan.
Selain untuk calon perseorangan, pleno KPU Kabupaten Sukabumi hari ini juga membahas dan menetapkan syarat mengajukan pasangan calon Bupati dan wakil bupati dari PARTAI POLITIK atau gabungan PARTAI POLITIK pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 .
Pertama, menetapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum tahun 2019 atau 323.344 suara sah perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kab.Sukabumi tahun 2019.
BACA JUGA: Ini Formasi KPU Kabupaten Sukabumi yang Baru
Kedua, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab.Sukabumi hasil pemilu 2019.
“Informasi dari bu Meri di media sosial itu fiks hasil pleno KPU untuk diketahui masyarakat luas,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman melalui percakapan whatsapp, Sabtu (26/10/2019).
Ferry menambahkan informasi ini disebarluaskan agar masyarakat yang berminat ikut di pilkada jalur perseorangan bisa segera menyiapkan persyaratan dukungan. “Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan Pilkada 2020, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” pungkasnya.
Selain KPU, Pleno penetapan syarat dukungan calon untuk pilkada 2020 juga dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi.