SUKABUMIUPDATE.com - Rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi yang digelar Jumat (11/10/2019) lalu, berujung dilayangkannya surat somasi oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, dalam paripurna pembentukan AKD Jumat (11/10/2019) lalu, PKS memutuskan walk out.
"PKS sudah menyerahkan surat somasi ke pimpinan dewan pagi tadi," kata ketua fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/10/2019).
BACA JUGA: Ikuti Jejak Demokrat, PKS Bakal Somasi Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi
Dalam surat somasi tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan fraksi PKS kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Pertama, fraksi PKS mempersoalkan keabsahan rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada Jumat, malam Sabtu tertanggal 11 Oktober 2019 sampai pukul 01.30 WIB, mengenai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi dengan tidak memasukkan anggota fraksi PKS yang berjumlah 5 orang, termasuk dari fraksi partai Demokrat dan fraksi PAN.
Kedua, hal tersebut benar-benar sudah melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, bahwa keputusan DPRD tersebut yang disampaikan pada malam Sabtu tanggal 11 Oktober 2019 benar- benar sudah tidak mengakui hasil keputusan KPU tentang anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih sebagaimana yang tercantum dalam berita acara keputusan KPU Nomor: 055/PL.01.8-BA/3272/KPU-Kot/VIII/2019.
BACA JUGA: Disomasi Partai Demokrat Soal AKD, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Itu Hak Tiap Fraksi
Ketiga, keputusan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Cacat Prosedural atau Cacat Hukum dan perlu ditinjau kembali atau segera dibatalkan keputusan DPRD diatas, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang bersifat formil prosedural, dan bertentangan dengan perundang- undangan yang bersifat materil/substansial, hal ini bisa menjadi objek gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara sesuai pasal 53 ayat 2 Undang-undang PTUN yang menjadi alasan bisa menggugat ke PTUN.
Keempat, hal tersebut diatas bahwa keputusan DPRD tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa menjadi objek tindakan Hukum TUN (Mengeluarkan Keputusan/Beschikking yang bersifat konkret tidak mengakui keberadaan fraksi yang lain dan bersifat final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat Hukum).
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Tegang Tiga Fraksi Walk Out dalam Paripurna AKD, Henry: Kami Akan Somasi
Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut diatas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, dan menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan DPRD tersebut diatas yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat Paripurna DPRD, dan kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera bisa meminta ganti rugi, rehabilitasi, dan mengajukan penangguhan pelaksanaan SK/pembatalan SK dengan mengulangi kembali rapat paripurna.
Terakhir, apabila dalam jangka waktu 3 hari x 24 jam terhitung sejak dilayangkan Somasi yang pertama ini, pimpinan DPRD Kota Sukabumi tidak memberikan tanggapan atau tidak mengindahkan somasi ini, maka kami tidak akan segan-segan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita berharap, kejadian kemarin tidak terulang kembali. Dan semua harus kembali kepada semangat awal kedewanan yaitu kolektif kolegial. PKS tidak mempermasalahkan siapa dan dari partai mana yang mengisi posisi pimpinan AKD, hanya kami berharap mekanisme dan tahapan berjalan sesuai aturan," pungkas Lukmansyah.