SUKABUMUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sebesar Rp 85 miliar baru sebatas pengajuan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pengajuan tersebut, kata Ferry, nantinya akan di bahas di Pemda.
"Ya kan belum dibahas di pemda, ini baru usulan," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Usulkan Rp 85 Miliar untuk Pilkada 2020, FITRA: Untuk Apa Saja?
Pengajuan tersebut kata Ferry, sesuai kebutuhan dengan apa yang tertera dalam UU 10 tahun 2016 dan tentunya PKPU. Menurut Ferry, PKPU, sebagai turunan dari UU serta Permendagri No 44 dan 51, Permenkeu 32, Kep KPU 80 dan 81 serta surat Menteri Keuangan No 118, sebagai dasar pengajuan anggaran.
"Tentunya dengan rasionalisasi pemilih 1,826 juta. Adapun saat ini baru pengajuan belum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan pihak terkait. Anggaran diperuntukkan untuk honorarium, pengadaan barang dan jasa serta operasional dan administrasi kantor," ujar Ferry.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Usul Rp 85 Miliar Untuk Pilkada 2020
Ferry menuturkan, ajuan anggaran Pilkada tersebut sama dengan Kabupaten Tasik yang memiliki 39 kecamatan sedangkan Sukabumi 47 kecamatan. "Tentunya ini baru usulan dan sudah melalui pembahasan yang matang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan bukan keinginan, sebagai mana dasar hukum yang saya sebutkan diatas," pungkasnya.