SUKABUMIUPDATE.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi transparan soal usulan anggaran Pilkada 2020 Rp 85 miliar.
"KPU perlu menjelaskan apa alasan atau rasionalisasinya sehingga muncul angka Rp 85 miliar," ungkap Direktur FITRA Sukabumi, AA. Hasan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/6/2019).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Usul Rp 85 Miliar Untuk Pilkada 2020
Menurut Hasan, KPU perlu menjelaskan berapa besaran penggunaan anggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Transparansi, kata Hasan, menjadi kewajiban badan publik juga merupakan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi itu.
Hasan menegaskan, saat ini tahapan Pilkada memang belum ditetapkan oleh KPU RI. Namun jika merujuk pada penetapan KPU RI atas waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 23 September 2020, maka paling lambat akhir tahun ini tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan persiapan.
BACA JUGA: KPU Minta Partai Politik Siap Ajukan Calon Pilkada 2020
"Hal ini erat kaitannya dengan alokasi APBD. Penelusuran FITRA, APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019 belum dialokasikan anggaran untuk Pilkada. Oleh karena usulan anggaran Pilkada Kabupaten Sukabumi oleh KPU akan dibahas dalam APBD Perubahan sekitar bulan Agustus dan ditetapkan paling lambat bulan September nanti. Kemungkinan Perubahan atas APBD tahun berjalan memang dimungkinkan oleh Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," papar Hasan.
Hasan mengatakan, lembaga penyelenggaran pemilu atau Pilkada tidak hanya KPU tetapi juga Bawaslu. Sehingga masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui usulan dan rincian anggaran dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Ya intinya semuanya harus transparan, baik itu KPU maupun Bawaslu," pungkasnya.