SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi menyiapkan berbagai berkas, menyusul adanya gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor akta pengajuan perkara 01/AP3 PRES/PAN.MK/2019. Rencananya, berkas tersebut akan dibawa ke MK dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Pahlawan Demokrasi Gugur, Mahasiswa Sukabumi Pasang Bendera Kuning di Kantor KPU
"Untuk itu kami mempersiapkan beberpa berkas yang harus dibawa hari esok ke Jakarta," kata Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Hamdan Sapari kepada sukabumiupdate.com, Minggu (9/6/2019).
Hamdan menuturkan, ada tujuh berkas yang harus dibawa. Diantaranya, berkas DA KPU, DA 1 PPWP, DA A1 PPWP, DA2 KPU, DA TT KPU, DH KPU dan berkas DC6 KPU. Keseluruhan berkas tersebut ada dalam 13 kotak dari PPK.
"Setelah kita undang PPK, dihadiri oleh Bawaslu, juga dari pihak kepolsian, serta saksi dari paslon 01 dan 02, Allhamdulillah kita sudah membuka, mengambil dan mengkopi sebanyak 12 rangkap untuk disampaikan besok ke Jakarta," sambungnya.
BACA JUGA: Catatan KPU Kabupaten Sukabumi Pasca Pemilu Serentak 2019
Masih kata Hamdan, untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, sejauh ini tidak ada sengketa atau permasalah terkait Pemilu 2019 kemarin. Menurutnya, ini hanya antisipasi saja, jika nanti berkas tersebut diperlukan.
"Sejauh ini Sukabumi tidak ada sengketa atau masalah, ini bentuk antisipasi saja. Berkas tersebut besok akan kami antarkan ke Posko yang ada di Jakarta," pungkasnya.