SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi sempat tidak hadir dalam hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi. Alhasil, rapat di skor dari mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Supaya Cepat, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi Dibagi Dua Ruangan
Bawaslu menyebutkan beberapa alasan ketidakhadiran tersebut. Poin pertama, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menemukan kesalahan prosedur terkait tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dan terjadi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 huruf c Jo Pasal 17 ayat 2.
BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Tumbang saat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019
"Kesalahan prosedur tersebut yakni mengenai prosedur rekapitulasi yang seharusnya rekap dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara di tiap TPS pada wilayah kelurahan/desa. Namun pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan hanya membacakan hasil perolehan di tingkat kelurahan atau desa saja," ujar Koordinator Divisi Penidakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar melalui rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (1/5/2019) malam.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Ikuti Rekomendasi Bawaslu Soal Hitung Ulang Seluruh Kecamatan
Poin kedua, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah bersurat kepada KPU Kabupaten Sukabumi melalui surat nomor 166/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 pada tanggal 26 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan (PPK).
"Kemudian pada tanggal 28 April 2019, KPU Kabupaten Sukabumi membalas surat dengan Nomor 167/TL.01/SD/03/KPU/3202/IV/2019 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang berisi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak akan melaksanakan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat PPK se-Kabupaten Sukabumi," lanjut Ari.
BACA JUGA: Pleno Dihentikan, Bawaslu Jabar Perintahkan KPU Kabupaten Sukabumi Hitung Ulang di Tingkat Kecamatan
Tak berhenti, Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersurat kembali kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 29 April 2019 dengan Nomor 167/ Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, yang diiringi dengan sikap tidak hadir pada pleno tersebut.
"Terkait hal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU, maka harus dijalankan putusan atau ekomendasi a quo oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang isinya, KPU kabupaten/kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Lalu, berdasarkan Pasal 20 huruf j, KPU kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu kabupaten/kota,” tegas Ari.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pingsan Saat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Sukabumi
Masih kata Ari, berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2019 dengan Nomor surat 168/HM.03/SD/03/KPU-Kab/3202/IV/2019 perihal tanggapan rekomendasi, KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait proses rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan. Namun secara teknis prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti arahan KPU Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Sempat Telat Hadiri Pleno KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Mengaku Drop
"Atas dasar perkembangan situasi itulah, maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap, mengapresiasi langkah KPU Kabupanten Sukabumi yang menjalankan rekomendasi termaksud. Kami juga mengajak seluruh saksi peserta pemilu untuk dapat mengawal proses rekap sesuai prosedur dengan menjaga ketertiban. Dan kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, dan menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi," tutupnya.
Pantauan di lapangan, pada hari ketiga rapat pleno, sudah nampak kembali kehadiran anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto dikabarkan masih dirawat di rumah sakit.