SUKABUMIUPDATE.com - Proses rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK saat ini dalam proses. Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, menilai, yang membuat proses rekapitulasi menjadi lama adalah adanya sejumlah komplain dan sanggahan dari saksi-saksi pada saat proses rekapitulasi surat suara dilakukan.
"Sebenarnya, selama tidak ada komplain atau sanggahan dari saksi-saksi yang ikut serta hadir saat proses rekapitulasi ini, akan berjalan cepat dan lancar. Perhitungannya, satu TPS itu bisa seharusnya bisa selesai dalam waktu satu jam, kalau ada permasalahan-permasalahan pada saat rapat pleno, bisa memakan waktu sampai satu setengah jam," ungkap Sri kepada awak media di gudang logistik PPK Kecamatan Warudoyong, GOR Surya Kencana, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (21/4/2019).
BACA JUGA: Banyak Survei Pemilu Jelang Pencoblosan, KPU Kota Sukabumi: Cari Yang Berlegalitas
Ia memaparkan, adapun targetan penyelesaian di tingkatan kecamatan atau PPK ini yaitu dalam satu hari bisa menyelesaikan sebanyak tujuh atau delapan TPS perkecamatan.
"Targetannya bervariatif, ada beberapa kecamatan yang jumlah TPS nya di bawah 200 itu diperkirakan bisa selesai selama lima sampai enam hari. Tetapi ada juga kecamatan yang jumlah TPS nya banyak itu membutuhkan waktu delapan sampai sembilan hari. Kita lihat nanti perkembangannya," paparnya.
BACA JUGA: Akhir Pekan, KPU Kota Sukabumi Akan Sortir Surat Suara Pileg
Rencananya, proses penghitungan surat suara di tingkatan KPU Kota Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2019 mendatang. Namun, Sri memperkirakan, jadwalnya kemungkinan akan lebih lama lagi tergantung daripada proses rekap di masing-masing kecamatan tersebut.
"Kita harus menunggu hasil dari PPK ini dulu sampai dengan selesai," tukasnya.