SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, mempertanyakan soal pesan hoaks yang menyebabkan delapan TPS di Kota Sukabumi melakukan perhitungan ulang surat suara.
Bawaslu Kota Sukabumi lebih memilih menyebut kejadian itu merupakan kesalahan dalam penghitungan rekapitulasi suara di tingkatan TPS.
"Hoaks yang mana? Itu hoaks bukan? Kalau hoaks kita tidak komentar dan selesai. Kalau itu benar terjadi hoaks, pasti ada potensi dan resikonya harus pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2019) malam.
BACA JUGA: Akibat Hoaks Satu Coblosan Dapat Dua Suara, Delapan TPS di Kota Sukabumi Hitung Ulang
Bawaslu, kata Ending, lebih memilih menyebut adanya kejanggalan yang terjadi terkait hasil penghitungan rekapitulasi di tingkatan TPS. Ia mengaku, pihaknya masih mengkaji untuk melihat apakah memang terjadi sebuah kesalahan seperti tidak sinkronnya surat suara dengan jumlah DPT yang ada di TPS tersebut.
"Kita ingin memastikan apakah itu benar terjadi. Kita harus melihat dari C1nya, antara DPT dan jumlah surat suara, antara sah dan tidaknya surat suara, surat suara yang tidak terpakai, termasuk jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK nya juga," imbuhnya.
Ia menuturkan, Bawaslu Kota Sukabumi sudah mengingatkan kepada KPU Kota Sukabumi soal potensi kesalahan penghitungan rekapitulasi di TPS. Apabila memang terjadi maka harus segera dilakukan penghitungan suara di tingkatan PPK atau kecamatan sebelum pleno dimulai.
BACA JUGA: Soal Dugaan Money Politic di Kota Sukabumi, Bawaslu: Tidak Ada Saksi
"Otomatis, kalau ada penghitungan suara ulang, saksi-saksi diharapkan hadir nanti," ujarnya
Ending merasa khawatir, jika proses penghitungan suara dari awal sudah salah, maka seterusnya pun tidak akan benar.
"Makanya kita meminta untuk dilakukan penghitungan ulang suara di tingkatan PPK sebelum pleno nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi terpaksa melakukan perhitungan ulang akibat termakan informasi hoaks di grup WhatsApp.
Pesan hoaks tersebut berisi "Jadi kalo kita nyoblos caleg otomatis dapat dua suara dari caleg dan partainya." Pesan hoaks tersebut diterima Selasa (16/4/2019) malam oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS.
Akibat kejadian ini, delapan TPS yang sudah selesai melaksanakan perhitungan, Rabu (17/4/2018) malam, terpaksa harus melakukan penghitungan suara ulang.