SUKABUMIUPDATE.com - Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi terpaksa melakukan perhitungan ulang akibat termakan informasi hoaks di grup WhatsApp.
Pesan hoaks tersebut berisi "Jadi kalo kita nyoblos caleg otomatis dapat dua suara dari caleg dan partainya." Pesan hoaks tersebut diterima Selasa (16/4/2019) malam oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS.
Akibat kejadian ini, delapan TPS yang sudah selesai melaksanakan perhitungan, Rabu (17/4/2018) malam, terpaksa harus melakukan penghitungan suara ulang.
BACA JUGA: Bawaslu: Jawa Barat Konsumsi dan Sebar Hoaks Terbesar di Indonesia, Sukabumi?
Kejadian ini diketahui saat hasil perhitungan dari delapan TPS ini dikirimkan ke tingkat PPK. Saat diperiksa oleh petugas PPK, ditemukan lonjakan suara melebihi DPT di delapan TPS tersebut. Hal ini lantas dilaporkan ke KPU Kota Sukabumi, dan KPU meminta petugas KPPS di delapan TPS tersebut menghitung ulang. Sehingga delapan TPS tersebut merampungkan penghitungan suara Kamis (18/4/2019) siang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengungkapkan, pesan berantai tersebut tersebar pada malam H-1 hari pencoblosan sehingga tidak terkontrol. Menurut Agung, kalau hoaks ini tersebar seminggu sebelumnya, pasti anggota KPPS di TPS akan minta klarifikasi ke KPU dan KPU akan meluruskannya.
"Kita sudah berikan penjelasan, mereka (anggota KPPS) untuk sementara hitung apa adanya dulu, ketika sudah dihitung, masukan ke dalam C1 berhologram, lalu nanti pleno di tingkat PPK dilakukan penghitungan ulang kembali. Perlu diketahui, proses penghitungan ulang hanya bisa dilakukan di sidang pleno yang dihadiri saksi-saksi, panwascam serta PPL," ujarnya.
BACA JUGA: Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap
Ia memaparkan, delapan TPS yang terkena hoaks tersebut di wilayah Kecamatan Warudoyong, Citamiang dan Cikole.
"Diantaranya dua TPS di Nyomplong, empat TPS di Nangleng dan dua TPS di Cikole. Jumlah pastinya masih kita petakan. Intinya, kejadian ini sebenarnya mudah kita deteksi, caranya melihat ketika suara yang ada di parpol suaranya sah, tapi jumlahnya melonjak lebih banyak dari pada DPT yang ada di TPS, berarti ada sesuatu yang salah dengan proses penghitungan di TPS tersebut," paparnya.
Agung menyatakan, delapan TPS menyelesaikan penghitungan suara pada pukul 10.00 WIB, Kamis (18/4/2019).
"Untuk deadline (perhitungan suara), kan sebelumnya jam 00.00 WIB dini hari tadi, cuman karena ada putusan MK karena untuk mengantisipasi segala macam kendala dan permasalahan proses penghitungan suara, maka deadline nya jadi jam 12.00 WIB siang ini," pungkasnya.