SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi menerima laporan sejumlah pelanggaran pada saat pencoblosan Rabu (17/4/2019) kemarin. Laporan tersebut berdasarkan temuan Panwascam.
"Laporan yang pertama kami mendapatkan isu karyawan PT SCG yang karyawannya tidak diliburkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2019).
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Imbau Parpol Bantu Bersihkan APK
Setelah mendapatkan laporan tersebut, sambung Teguh, jajaran Bawaslu langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Hasil investigasi di lapangan, ternyata isu tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Yang kerja hanya sebagian, itupun hanya petugas pengamanan dan teknisi yang dipastikan tidak bisa libur. Dan mereka itu dipastikan sudah mencoblos dengan cara digilir," sambung Teguh.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Terkendala Cuaca Tertibkan APK yang Tersisa
Selanjutnya, untuk temuan dan laporan dari panwascam yang kedua adalah terkait adanya surat suara yang tertukar di Cisaat. Laporan tersebut, kata Teguh, juga sudah diselesaikan langsung pada hari yang sama.
"Dan untuk surat suara yang tertukar dari TPS 4 ke TPS 6 di Cisaat, untuk jumlahnya keseluruah surat suara yang tertukar ada 174. Dari jumlah tersebut yang sudah tercoblos ada 43. Dan surat suara ini sah menjadi suara partai serta sah sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran bersama KPU dan Bawaslu No 635 bagian ke 13," bebernya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Kaji Dugaan Caleg Terjaring OTT Serangan Fajar
Teguh menuturkan, Bawaslu akan terus bekerja dalam pemantauan dan pengawasan di Pemilu tahun ini dan terus menerima laporan-laporan, baik itu dari panwascam maupun dari masyarakat.
"Kami akan terus kawal, kami akan terus bekerja melakukan pengawasan dan pemantauan pemilu ini sampai selesai, sesuai tupoksi kami," pungkasnya.