SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi putuskan Caleg DPR RI Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto melanggar aturan Alat Peraga Kampanye atau APK kampanye Pemilu 2019.
Legenda badminton yang terjun ke dunia politik itu dilaporkan Panwascam Warudoyong Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran soal APK miliknya yang dipasang di sekitaran Pendopo Sukabumi.
BACA JUGA: Atribut Kampanye Dianggap Melanggar, Bawaslu Kota Sukabumi Sidang Tim Icuk Sugiarto
Pimpinan sidang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih memaparkan, dari hasil paparan terlapor (Icuk Sugiarto) yang diwakili oleh tim pemenangannya, Bawaslu Kota Sukabumi dalam persidangan kali ini memutuskan bahwa terlapor terbukti dan sah telah melanggar ketentuan APK kampanye pemilu yang berlokasi di sekitaran Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.
"Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu memberikan teguran tertulis dan meminta agar yang bersangkutan (Icuk Sugiarto, red) tidak memasang kembali APK di perangkat berbayar," terang Yasti saat dihubungi sukabumiupdate.com, Senin (11/3/2019).
BACA JUGA: Blak-blakan Icuk, Legenda Badminton Hijrah ke Politik Demi Sukabumi
Sekretaris tim pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman menjelaskan, keputusan dari Bawaslu tersebut akan menjadi bahan evaluasi tim Icuk dan menjalani sisa-sisa masa kampanye saat ini. Selain itu, pihaknya juga telah menurunkan APK kampanye bilboard tersebut sebelum pelaksanaan sidang ke dua ini berlangsung.
"Kita berjanji tidak akan melakukan pelanggaran aturan kampanye lagi. Sebagai bukti kepatuhan, sudah kita bongkar," kata Timan.
Ditanyai tentang tidak hadirnya Icuk Sugiarto dalam dua kali pemanggilan Bawaslu terkait persidangan ini, Icuk Sugiarto telah memberi mandat kepadanya.
"Agenda persidangan Bawaslu ini kerap kali bentrok dengan agenda Pak Icuk di Jakarta," pungkasnya.