SUKABUMIUPDATE.com - Caleg DPR RI Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto dilaporkan Panwascam Warudoyong Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya yang dipasang di sekitaran Pendopo Sukabumi. Sidang pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kota Sukabumi hari Selasa (5/3/2019), namun tidak dihadiri oleh Icuk dan sidang akan dilanjutkan hari Jumat (8/3/2019) mendatang.
BACA JUGA: Atribut Kampanye Kotori Kota Sukabumi, Bawaslu Sebut Ada 18 Pelanggaran
Sekretaris tim pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman, mengakui pihaknya telah menyalahi aturan kampanye pemilu, namun ia berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui dan kurang mendapatkan informasi.
"Iya betul menyalahi aturan, tentu ini jadi bahan evaluasi bagi kami untuk selalu mentaati ketentuan-ketentuan dari pemilu ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (5/3/2019).
Namun Timan menyayangkan Bawaslu tidak memberikan surat teguran langsung kepadanya. Ia juga menyayangkan terkait tersebarnya informasi melalui sosial media bahwa pihak Bawaslu yang menyelenggarakan konferensi pers terkait pelanggaran Icuk. Dirinya menyepakati tentang peraturan dan ketentuan Bawaslu, namun ia memingignkan adanya keadilan dan diperlakukan sama sebagai caleg.
"Kata Bawaslu, surat teguran sudah disampaikan ke partai bukan ke kita, lalu kami menyayangkan Bawaslu jangan asal memberitakan saja, kecuali caleg itu bedegong (egois). Kita ketemu aja belum, tahu-tahu sudah diperiksa aja langsung. Terus Pak Icuk diekspose di media, sementara kami tidak tahu pelanggaran dan salah kami itu apa," ungkapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota dan Kabupaten Sukabumi Pastikan WNA Punya E-KTP Tak Masuk DPT Pemilu 2019
Timan mengaku akan menurunkan Billboard milik Icuk jika sudah keluar putusan dari sidang lanjutan Bawaslu pada hari Jumat mendatang itu. Ia menambahkan, alasan Icuk tidak menghadiri persidangan pertama ini dikarenakan Icuk sedang melakukan rapat calon DPR Partai Hanura se-Indonesia.
"Kalau putusan menyatakan itu melanggar, akan kita turunkan," tandasnya.
Di samping itu, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menjelaskan, penundaan sidang dilakukan karena pihak terlapor (Icuk, red) tidak bersedia menyampaikan tanggapan secara tertulis.
"Hasil laporan dari pelapor (Panwascam, red) Icuk itu melanggar," terangnya.
Adapun tanggapan lisan dari pihak terlapor mengatakan mengakui itu adakah kelalaian dari pihak terlapor. Terkait pemberitahuan dan himbauan, Yasti menuturkan pihak Bawaslu sudah beberapi kali memberikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk mematuhi aturan-aturan kampanye salah satunya terkait pemasangan APK ini.
"Bawaslu itu karena keterbukaan publik, jadi kasus ini adalah informasi yang berhak didapatkan oleh media atau masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Reklame Berbayar di Kota Sukabumi Dibersihkan dari Iklan Politik, Ngeyel Ada Sanksinya
Menurutnya, Bawaslu akan selalu tegas menindak berbagai pelanggaran pemilu terutama APK ini, serta masih akan terus menghimbau kepada para peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada.
"Yang jelas, kalau ada APK melanggar akan kita berikan stiker bahwa APK ini melanggar, beberapa APK sudah ditertibkan kami dan Satpol PP juga," pungkasnya.