SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi dalam waktu dekat ini bakal memberi ciri khusus untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap tak sesuai aturan. Ciri tersebut dalam bentuk stiker, bertuliskan “APK Ini Melanggar” yang dikeluarkan Bawaslu sebagai peringatan terhadap pemasangan APK yang melanggar. Ukurannya tak besar, hanya 1 meter x 15 sentimeter.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin menyebut, ada beberapa titik yang akan menjadi sasaran penempelan stiker ini di wilayah Kota Sukabumi. Salah satunya yang terpasang pada ruang iklan berbayar.
BACA JUGA: APK Dipasang di Angkot, Bawaslu Kota Sukabumi Minta Segera Dicopot
"Reklame berbayar, yang billboard itu, Bawaslu melarang untuk adanya itu," ujar Ending kepada sukabumiupdate.com, Jumat, (04/01/2019).
Menurut Ending, tindakan ini sesuai dengan edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
"Dalam surat edaran itu, perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019, tertulis bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi. Kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU," tegasnya.
BACA JUGA: Panwascam Cidahu Sukabumi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Pada tanggal 6 Januari 2019 mendatang, lanjut Ending, sesuai arahan Bawaslu RI dalam suratnya, penempelan stiker ini akan segera dilakukan.
"Kita sepakat, di Bawaslu Kota Sukabumi akan menempel stiker tersebut, apabila melanggar aturan pasal 32, 33, dan 34 PKPU nomor 23 Tahun 2018. Ini hasil rapat koordinasi kita dengan beberapa stakeholder menyangkut hal itu," tutupnya.