SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sejumlah caleg dari berbagai partai politik.
Ketua Divisi Tindak Lanjut dan Hukum Panwas Kecamatan Cidahu, Ade Kamaludin, mengatakan penertiban sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2018. Alat kampanye yang ditertibkan terdiri dari spanduk, poster, dan baliho.
BACA JUGA: Panwascam Cikidang Sukabumi Tertibkan APK Pileg 2019 Langgar Aturan
"Dalam penertiban alat peraga tersebut, yang terpasang di luar ketentuan kita copot. Seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, majlis ta'lim, sekolah, dan kantor pemerintahan di sepanjang jalan raya serta di jalan setiap desa di Cidahu," kata Ade kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/12/2018).
Sebelum penertiban, pihaknya mengadakan musyawarah terlebih dahulu bersama Muspika. Panwascam juga telah melayangkan surat kepada para pengurus partai politik di Cidahu.
BACA JUGA: Panwascam Waluran Sukabumi, Segera Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
Pihaknya menargetkan penertiban rampung hingga Minggu (30/12/2018) besok.
"Untuk hari ini jalan protokol dulu mulai Desa Cidahu sampai ke Desa Babakanpari. Penertiban dilanjutkan ke setiap jalan desa se-Kecamatan Cidahu," ujarnya.