SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, mengaku pasrah atas aduan pelanggaran kode etik yang ditudingkan terhadap dirinya. Ia menyerahkan secara penuh penanganannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya memasrahkan semuanya ke DKPP," ujar Aminuddin kepada sukabumiupdate.com usai sidang kode etik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jumat (16/11/2018).
Amin akan menerima apapun keputusan DKPP. Ia memandang perlu menghargai nilai-nilai luhur penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Dituding Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Disidang DKPP
Terkait aduan yang ditunjukkan kepadanya, Amin mempersilahkan langsung untuk bertanya kepada pengadu dan kepada DKPP. Pasalnya Ia hanya membantah seluruh aduan yang disampaikan dalam persidangan. Belakangan diketahui aduan tersebut disampaikan seseorang bernama Endang Rahman.
"Silahkan tanya langsung ke pengadu. Yang saya tahu di dalam aturan, baik itu anggota ataupun pengurus parpol dibuktikan dengan adanya KTA atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan di atasnya," terangnya.
BACA JUGA: Lama Dibiarkan, Bawaslu Kota Sukabumi Akhirnya Cabut APK di Tempat Terlarang
Amin tak memungkiri adanya dokumen penandatanganan saksi pada Pileg 2014 lalu atas nama dirinya. Saat itu, Amin menandatangani sebagai saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengaku terdesak untuk menandatangani kesaksian saat penentuan Daftar Pemilih Tetap di Pileg 2013. "Keadaannya memang mendesak, dengan dasar diminta bantuan. Semua itu atas dasar kedekatan dan saya tidak menyangka seperti ini," ungkapnya.
"Saya juga kurang tahu dan tidak jelas proses aduannnya, silahkan tanya langsung ke pengadu," tandasnya.