SUKABUMIUPDATE.com - Seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, menjalani persidangan yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aminuddin dituding melanggar kode etik pemilu.
Sidang diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi dan dipimpin oleh Alfitra Salam, perwakilan DKPP. Alfitra mengatakan, terdapat aduan yang menyebut Aminuddin diduga menjadi anggota salah satu partai politik.
"Tadi kami mencari fakta-fakta persidangan, apakah kehadiran saksi sebagai orang partai, mewakili partai, dan mengapa sebagian saksi. Jadi bagi si pengadu, teradu melanggar kode etik pelanggan pemilu," kata Alfitra kepada awak media usai sidang, Jumat (16/11/2018).
BACA JUGA: Lama Dibiarkan, Bawaslu Kota Sukabumi Akhirnya Cabut APK di Tempat Terlarang
Alfitra menjelaskan, pengadu menyertakan sejumlah dokumen untuk menguatkan aduannya. Salah satu dasar tudingan ini adalah, informasi terkait peran Aminuddin sebagai saksi saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2014 silam.
Dalam sidang pertama ini, kata Alfitra, pengadu tidak bisa hadir di persidangan karena ada acara lain. Pengadu juga menyertakan surat dan menyertakan alasan lain yang jadi penyebab tidak dapat menghadiri persidangan.
"Katanya, agar tidak terjadi gesekan sesama masyarakat di Kota Sukabumi. Bagaimanapun pengadu mempunyai kesimpulan dan berpendapat bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan bukan sebagai orang partai," ucapnya.
Usai sidang petama ini, kata Alfitra, DKPP akan menggelar rapat lanjutan. Nantinya akan ditentukan apakah perlu menghadirkan pengadu, karena di dalam prosedur pengadu harus hadir.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Pertanyakan APK Parpol yang Difasilitasi KPU
"Kami tadi baru mendengar pembelaan dari teradu dan belum mendengar secara serius atau lisan apa bukti teradu, bahwa M Aminuddin ini orang partai," katanya.
Pihaknya menargetkan untuk memberikan putusan atas aduan tersebut pada pekan ini. Alfitra belum bisa menyimpulkan, apakah sidang yang digelar cukup atau tidak. Jika tidak, DKPP akan melakukan sidang kembali.
"Acuannya dalam UUD pemilu seorang komisioner tidak boleh punya afiliasi dengan partai selama kurun waktu lima tahun. Intinya kami harus mendengarkan secara langsung atau resmi dari pengadu," tandasnya.