SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Penertiban tersebut dilakukan di setiap kecamatan di Kota Sukabumi kecuali di Kecamatan Cikole.
"Apk yang terpasang di tempat terlarang hari ini kami bersihkan, baik itu di pohon, tiang listrik, depan sekolah dan tempat peribadatan," ujar Anggota Bawaslu Koordinator divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com Kamis (1/11/2018).
Selain itu, penertiban dilakukan di zona-zona merah seperti di Jalan A Yani, RE Martadinata, dan Jalan Bhayangkara. Sedangkan di Kecamatan Citamiang tidak ada zona merah yang signifikan.
Sementara untuk di Kecamatan Cikole, tambah Aminuddin penertiban Apk diundur. Karena sedang berkabung, salah seorang anggota Panwascam meninggal dunia.
"Di Kecamatan Cikole kemungkinan akan dilakukan besok Jumat atau Sabtu, karena masih berkabung," paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Pertanyakan APK Parpol yang Difasilitasi KPU
Meskipun demikian Bawaslu belum bisa menertibkan Billboard yang terpasang di beberapa titik. Lantaran ada waktu khusus untuk menertibkannya.
"Kalau Billboard belum kita tertibkan karena ada waktu khusus. Saat ini hanya spanduk, stiker dari bahan spanduk di tempat terlarang. Kami menerjunkan semua Bawaslu, Panwascam dan PPL dengan dibantu Satpol-PP," tandasnya.