SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi masih memverifikasi hasil perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019. Proses verifikasi berlangsung selama tujuh hari terhitung dari Rabu 1-7 Agustus 2018.
BACA JUGA: Mantan Napi Korupsi yang Daftar Bacaleg di Kota Sukabumi Ditarik Parpol
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, setelah verifikasi baru bisa diketahui Bacaleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Saat ini masih berlangsung verifikasi bacaleg. Untuk penetuan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat)nya pada 8-9 Agustus 2018 mendatang," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/8/2018).
Sementara untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), kata Agung, akan diumumkan pada 12 Agustus 2018 dan profil tentang bacalegnya akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
"Selama lima hari kita umumkan nama nama DCS. Nanti masyarakat bisa menanggapi terkait hal itu, tapi jika dilihat ketika pemberkasan kemungkinan tidak ada yang TMS. Tapi belum pastinya pada 8 Agustus nanti," bebernya.
BACA JUGA: Ratusan Santri dari Sejumlah Pesantren di Sukabumi Deklarasi Jokowi Dua Periode
Agung menegaskan, terdapat beberapa hal yang dapat menggugurkan pencalonan. Diantaranya, pertama terkait tanggapan masyarakat dan terbukti, berhalangan tetap seperti meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
"Ya tiga hal itulah yang dapat mengagalkan DCS," tandasnya.