SUKABUMIUPDATE.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menilai, kegiatan debat publik batal dilakukan sah sah saja. Pasalnya sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA: Pengelola Gedung Anton Soedjarwo Tak Beri Izin, Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi Dibatalkan
"Kegiatan debat publik ini dilakukan maupun tidak dilakukan sah saja dan itu sudah diatur dalam aturan. Debat publik pun dibatasi sampai tiga, manakala salah satunya dibatalkan sah sah saja," ujar ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada awak media, Rabu (20/6/2018) malam.
Menurut Aminuddin, dalam undang undang kegiatan kampanye ada beberapa kegiatan seperti kampanye terbuka, rapat umum dan debat publik. Apabila debat dilakukan maka Panwas akan melakukan proses pengawasan yang melekat terkait debat publik tersebut.
"Dibatalkan juga kami akan tetap melaporkan bahwa debat publik dibatalkan," ucapnya.
Aminuddin mengaku, sebenarnya izin sudah keluar. Bahkan Panwas juga ada disana, karena ada hal yang tidak memungkinkan untuk diadakan kegiatan mau tidak mau harus dibatalkan.
BACA JUGA: Debat Pilkada Kota Sukabumi Belum Juga Dimulai, Para Calon Ancam Walkout
"Kami berharap seluruh Paslon menjaga keaman dan tata tertib, meskipun debat publik tidak jadi digelar. Oleh karena itu mari bersama-sama melaksanakan kegiatan kampanye dengan tentram, damai tenang sampai pada hari pencoblosan 27 Juni 2018," pungkasnya.
Sebelumnya, debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dibatalkan lantaran belum adanya izin penggunaan gedung Anton Soedjarwo yang digunakan untuk acara debat.