SUKABUMIUPDATE.com - Debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dibatalkan lantaran belum adanya izin penggunaan gedung Anton Soedjarwo yang digunakan untuk acara debat.
"Alasan pembatalan ini pengelola tidak memberikan izin. Terutama pengelola dari pusatnya," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah, kepada awak media usai mengumumkan pembatalan debat pubik kepada para kader dan simpatisan partai, Rabu (20/6/2018) malam.
BACA JUGA: Debat Pilkada Kota Sukabumi Belum Juga Dimulai, Para Calon Ancam Walkout
Hamzah mengungkapkan pengelola dalam hal ini Mabes Polri sebagai pemilik gedung Anton Soedjarwo di lingkungan Secapa Polri memiliki persepsi lain terkait pelaksanaan debat tersebut.
Dari persepsi pengelola, gedung tersebut dilarang dipakai untuk kampanye.
"Dari pusat berpersepsi tempat pemerintah, pendidikan, dan ibadah dilarang untuk berkampanye. Namun, berkaca dari KPU lainnya kegiatan debat ini bukan kampanye, tapi sosialisasi. Namun karena pengelola tidak mengizinkan makanya kita batalkan debat ini," jelasnya.
Menurut Hamzah pembatalan pemberian izin tersebut terjadi secara sepihak. Padahal, sebelumnya acara ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintah, Panwaslu, dan kepolisian.
"Sebelumnya ada izin di sini, tapi mendadak dari pusat tidak mengizinkan," katanya.
BACA JUGA: Debat Kandidat Kedua, Tak Ada Persiapan Khusus dari Para Calon di Pilkada Kota Sukabumi
Hamzah mengungkapkan KPU tidak akan melaksanakan debat lanjutan karena sudah tidak ada waktu lagi untuk debat.
"Tidak akan ada debat lanjutan. Jadi debat Pilwalkot Sukabumi cukup sekali. Sebab, harapan kami, ini terlaksana dengan baik," pungkasnya.