SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin menegaskan akan mencabut spanduk ucapan selamat puasa ataupun yang lainnya yang mengatasnamakan paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan desain alat peraga kampanye (APK).
Menurut Aminuddin, APK tersebut harus sesuai dengan aturan terutama desainnya yang sesuai diberikan kepada KPU Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Inilah 4 Kegiatan di Bulan Ramadan Yang Disoroti Panwaslu Kota Sukabumi
"Kalau bagian dari APK termasuk mengatasnamakan calon dalam ucapannya semisal selamat menjalankan ibadah puasa akan dicabut. Intinya APK harus sesuai desain," ujarnya sukabumupdate.com, Kamis (16/5/2018).
Walaupun dari segi ucapan menjelang puasa ataupun lebaran tidak ada aturannya, kata Aminuddin, mamun akan berbeda jika mengatasnamakan paslon ataupun tim kampanye.
"Tidak ada aturan yang dituangkan terkait ucapan-ucapannya. Namun tetap saja akan dicabut jika mengatasnamakan calon," jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Debat Kandidat Panwaslu Kota Sukabumi Ingatkan Bahaya Ujaran Kebencian
Lebih lanjut, sejauh ini Panwaslu Kota Sukabumi belum menemukan banner ataupun spanduk berisi ucapan puasa oleh setiap paslon. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar setiap paslon tidak mengatasnaman paslon apabila ingin mengucapkan hal-hal tersebut.
"Kalau ada hal yang memasang ucapan selama puasa, jangan mengatasnamakan paslon. Selain itu cobalah berkoordinasi dengan Pemda dari segi aturan tata ruangnya. Sebab apabila banyak spanduk dikhawatirkan akan mengotori Pemkot Sukabumi," pungkasnya.