SUKABUMIUPDATE.com - Inilah empat jenis kegiatan di bulan suci Ramadan yang bakal menjadi sorotan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi karena dikategorikan masuk dalam unsur politik uang atau dugaan tindak pidana pemilihan.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, seperti yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa pihaknya akan sangat sibuk dalam proses pengawasan tahapan kampanye di bulan suci Ramadan.
BACA JUGA: Jelang Debat Kandidat Panwaslu Kota Sukabumi Ingatkan Bahaya Ujaran Kebencian
"Fokus pertama sumbangan ke masjid ataupun panti asuhan, dalam hal pemberian sumbangan tersebut harus atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan politik," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/5/2018).
Salain itu, kata Aminuddin, saat pemberian sumbangan tersebut tidak diperbolehkan ada simbol-simbol partai politik ataupun bahan kampanye.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Pertajam Penanganan Pelanggaran Sengketa Cepat Bagi Panwascam
"Apabila pemberian sumbangan itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu maka masuk ke dalam dugaan pelanggaran," tandasnya.
Kedua, sambung Aminuddin, pemberian alat sholat pun menjadi perhatian Panwaslu. Alat shalat tersebut harus bebas dari pesan kampanye dan simbol-simbol paslon ataupun parpol.
"Unsur simbol paslon dan ajakan memilih kepada seseorang, itu masuk ke dalam kategori dugaan pelanggaran," jelasnya.
Selanjutnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi fokus pengawasan. Hal itu untuk memastikan tidak ada pesan kampanye dalam pembagian THR, termasuk simbol-simbol partai. Selain itu, tidak dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Ketua Panwaslu Kota Sukabumi: Ini Yang Tak Boleh Dilakukan Paslon di Bulan Ramadhan
"Unsur dugaan pelanggarannya ialah untuk memilih paslon dan dilakukan berulang-ulang," ungkapnya.
Terakhir, tambahnya, yaitu saat open house lebaran. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye saat open house.
"Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ajakan memilih paslon tertentu," paparnya.
BACA JUGA:Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada
Menurut Aminuddin, bulan suci Ramadan ini adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh kalangan masyarakat. Oleh karena itu mari jaga kesuciannya termasuk pada tahapan Pilkada.
"Kita jaga kesucian demokrasi yang sedang berjalan di kota Sukabumi. Jangan dikotori dengan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi di Kota Sukabumi," pungkasnya.