SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menggelar bimbingan teknis (Bintek) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa cepat bagi Panwascam se-Kota Sukabumi di salah satu hotel, Jalan Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/4/2018).
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, kegiatan ini difokuskan terhadap peningkatan kapasitas dari Panwascam. Terutama bagi divisi hukum penanganan pelanggan dan divisi sumber daya manusia dan organisasi.
BACA JUGA: Ketua Panwaslu Kota Sukabumi: Ini Yang Tak Boleh Dilakukan Paslon di Bulan Ramadhan
"Didalamnya dibahas pemenuhan administrasi, dari proses penanganan pelanggan serta penanganan sengketa acara cepat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/4/2018).
Dirinya menambahkan, ada beberapa hal terkait dengan pengadministrasian meskipun sebelumnya Panwascam diberikan pengetahuan yang sama. Hanya saja perlu ada pendalaman dari seluruh Panwascam di divisi hukum penanganan pelanggaran.
"Ini menjadi salah satu bukti bahwa proses pengawalan Panwaslu terhadap penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan sampai tingkat kota sudah mantap," paparnya.
Aminuddin menegaskan, hasil evaluasi dari tingkat kecamatan dinilai sudah mengetahui proses penangan pelanggaran. Hanya saja dari sisi administrasi masih keteteran. Oleh karena itu peningkatan kapasitas tersebut untuk pemenuhan pengadministrasian dari penanganan pelanggaran.
BACA JUGA:Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada
"Mau tidak mau, sewaktu-waktu manakala ada proses sengketa hasil penanganan pelanggaran akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengadministrasian ataupun keterangan tertulis dari Panwaslu," pungkasnya.
Sejauh ini, kata Aminuddin tidak ada kendala Panwascam dalam penanganan pelanggaran. Hanya saja manakala terkait dengan tindak pidana itu sudah pasti akan di rekomendasi ke sentra gakumdu atau kepolisian.