SUKABUMIUPDATE.com - Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) semua pasangan calon yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah dipastikan tidak ada sumbangan dari pihak lain. Semua sumbangan yang ada merupakan dari calon itu sendiri.
"Hasil LPSDK kemarin (20/4/2018), semua laporan sumbangan dari calon itu sendiri," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/4/2018).
BACA JUGA: Gelaran Seni Budaya, Cara KPU Kota Sukabumi Kenalkan Parpol Pemilu 2019
Dedi mengatakan, berdasarkan LPSDK sumbangan pribadi Jona Arizona kepada pasangan Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah) paling tinggi mencapai Rp1 Miliar.
"Sumbangan perseorangan pelaporan tahap kedua ini diserahkan pada 15 Februari 2018 lalu," ucapnya.
Selanjutnya, kata Dedi, calon Wakil Wali Kota nomor urut dua Andri Setiawan Hamami yang menyumbang secara pribadi untuk paslon Achmad Fahmi- Andri Setiawan Hamami (Faham) dengan jumlah total Rp800 juta.
BACA JUGA: Lengkap! Semua Paslon Sudah Laporkan LPSDK ke KPU Kota Sukabumi
"Andri memberikan sumbangan secara pribadi dalam dua tahap. Pertama pada 14 Februari 2018 sebanyak Rp300juta. Kemudian sebesar Rp500juta pada 10 April 2018," bebernya.
Masih kata Dedi, calon Wali Kota nomor urut 4, Dedi R Wijaya, menyumbangan uang secara pribadinya sebanyak Rp200.500.000 untuk paslon Dedi R Wijaya- Hikmat Nuristawan (Dermawan).
"Pertama sebesar Rp1,5 juta pada 15 Februari 2018. Lalu menyumbang lagi sebesar Rp45 juta pada 18 Februari 2018 dan Rp145juta pada 14 Maret 2018," terangnya.
Sementara itu, Paslon Mulyono- Ima Slamet (Mulia) mendapatkan total sumbangan sebesar Rp67juta. Jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa tahap.
"Pertama sebesar Rp 35 juta pada 15 Februari 2018. Setelah itu Rp6juta pada 19 Februari, dilanjutkan Rp 11 juta pada 1 Maret dan terakhir Rp15 juta pada 3 April 2018. Mulia pun sama dari pribadi calon itu sendiri," terangnya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Belum Terima LPSDK Setiap Paslon
Dedi menegaskan, setelah LPSDK, semua paslon masih harus melaporkan dana kampanye tahap III. Pelaporan tersebut ditentukan pada 24 Juni 2018 nanti.
"Pelaporan tahap III nanti pada 24 Juni 2018 mendatang, setelah itu baru diaudit semuanya oleh tim audit. Apabila hasilnya melebihi maksimal penggunaan dana kampanye yang ditentukan. Paslon tersebut bisa digugurkan dari pencalonannya," pungkasnya.