SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 Kota Sukabumi sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada
"Semua sudah melaporkan LPSDK ke kami, sebelum batas akhir pada pukul 18.00 WIB. Pasangan Achmad Fahmi-Andri Hamami (Faham) menyerahkan pada pukul 14.15 WIB, Paslon Mulyono-Ima Slamet (Mulia) pukul 16.30 WIB. Disusul palon nomor urut empat Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawam (Dermawan) pukul 17.15 WIB dan terakhir Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah) pukul 17.50 WIB," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/4/2018).
LPSDK ini, kata Dedi, akan diumumkan pada 21 April 2018 besok. Nantinya, KPU hanya mengumumkan sesuai yang diserahkan oleh paslon saja. Sebab, pihaknya hanya menerima laporan yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Ingat! Saat Pencoblosan, Ini Syarat yang Harus Dibawa Warga Kota Sukabumi
"Kita hanya menerima laporan sesuai dengan yang telah ditentukan. Kalau isi dari laporan itu, nanti pihak akuntan publik yang memeriksanya," pungkas nya.