SUKABUMIUPDATE.com - Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi terbukti melanggar kode etik. Keduanya terkena sanksi teguran.
Sanksi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad. Kedua ASN tersebut yakni SHN, seorang kepala sekolah SD di Kecamatan Citamian, dan SR guru SD di Kecamatan Baros.
BACA JUGA: Money Politik, Panwaslu Kota Sukabumi: Masyarakat Jangan Sungkan Melapor
"Sudah saya sampaikan langsung teguran secara tertulis kepada dua ASN yang itu," ujarnya Dudi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/4/2018).
Secara keseluruhan, Dudi mendapatkan laporan adanya empat orang ASN yang terlibat kegiatan politik. Namun, dua ASN lainnya tidak terbukti.
"Hanya kurang hati-hati saja. Itu kan tidak terbukti dan semua sudah selesai," tuturnya.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Tangani Empat ASN Tidak Netral
Di sisi lain, Dudi mengaku sering mengimbau agar para ASN di lingkungannya bersikap netral. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi untuk menjaga netralitas ASN.
"Di setiap kegiatan sudah sering saya imbau agar ASN itu bersikap netral. Selalu saya tekankan," pungkasnya.