SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat agar melapor ke pojok pengawasan apabila calon maupun tim kampanye terindikasi pelanggaran money politic atau politik uang.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, manakala ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh calon maupun tim kampanye, masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan ke Panwaslu maupun Panwascam.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Tangani Empat ASN Tidak Netral
"Silahkan minta informasi ke Panwaslu maupun Panwascam mengenai proses pengawasan dan tahapan pelaksanaan Pilkada yang ada di Pojok pengawasan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/04/2018).
Aminuddin juga mengingatkan, terkait dengan money politik yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 baik itu pemberi maupun penerima dugaan pidana dan sangsinya diberatkan kepada dua belah pihak.
"UU itu bukan untuk ditakuti karena adanya sangsi kepada pemberi maupun penerima. Namun yang harus dicermati dan diketahui adalah terkait kualitas pelaksanaan Pilkada," katanya.
Selain itu, kata Aminuddin, masyarakat harus bisa menjaga kualitas Pilkada dari beberapa kegiatan yang dilakukan calon maupun tim kampanye. Jangan sampai terjadi pelanggaran dalam bentuk apapun apalagi money politik.
BACA JUGA: Panwaslu Kabupaten Sukabumi Pantau Ketersediaan Logistik Untuk Penyandang Disabilitas
"Kedaulan rakyat milik rakyat, jangan sampai dicemari oleh rakyat juga. Sanyangi diri sendiri dan kota sukabumi ini serta jangan sungkan untuk melaporkan. Kita akan jamin keamaan pelapor," tegasnya.