SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menegaskan, apabila tim masing-masing pasangan calon tidak menyampaikan pemberitahuan terkait penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) maka hal itu termasuk pelanggaran.
BACA JUGA: Alasan Kepentingan Partai, Dua Paslon Pilwalkot Sukabumi Geser Jadwal Kampanye Terbuka
"Penambahan APK atau bahan kampanye yang sudah difasilitasi oleh KPU sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari tim Paslon. Kemungkinan mereka menggunakan yang sudah difasilitasi kami saja," ujar Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/4/2018).
Sri menegaskan, apabila mereka tidak memberitahukan penambahan APK. Maka itu sudah masuk pelanggaran dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berhak untuk menurunkannya.
"Harus ada pemeritahuan atau laporan, kalau tidak itu sudah melanggar," katanya.
BACA JUGA: Banyak Korban Tewas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Serius Tegakkan Perda Mihol
Penambahan APK juga, kata Sri, ada kaitannya dengan laporan dana kampanye karena nantinya akan ikut diakumulasikan kisaran harga nilai bahan kampanyenya.
"Jadi ketika ada tambahan APK harus laporan, nanti APK itu dinilai dalam bentuk uang. Makanya harus hati-hati karena ada batasan berapa dana yang dikeluarkan masing masing paslon," pungkasnya.