SUKABUMIUPDATE.com - Miras oplosan merenggut nyawa tujuh warga di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ironi, peristiwa memilukan ini terjadi di daerah yang memberlakukan Peraturan Daerah tentang peredaran Minuman Beralkohol (Mihol).
Tak heran jika kejadian tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan terkait larangan miras. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk lebih serius menegakan Perda Mihol.
BACA JUGA: Hampir Tewas Usai Pertama Kali Minum Miras, Remaja Palabuhanratu Ngaku Kapok
"Dengan kejadian ini, terlihat bahwa perda tersebut belum memberikan efek sesuai yang diharapkan," ujar Rezal Septiansyah (26 tahun), tokoh pemuda Kampung Badak Putih, Palabuhanratu, Jumat (13/4/2018).
Padahal, lanjut Rezal, perda tersebut dibuat dengan tujuan yang cukup jelas. Namun yang terjadi dilapangan, berbeda jauh dengan visi misi Kabupaten Sukabumi yang religius. Menandakan kemunduran dalam penegakan perda tentang mihol.
"Ketika produk hukum dibuat, harusnya perda larangan mihol bisa di tegakan. Terutama aparat penegak perda, harus benar-benar bekerja menekan peredaran mihol," jelasnya.
Sementara itu, Ketua FPI Kecamatan Cikakak, Acek Suhanda mengaku miris dengan banyaknya korban akibat miras oplosan di Kabupaten Sukabumi khususnya Palabuhanratu. Dirinya berharap, semua elemen bersatu untuk menertibkan peredaran miras.
BACA JUGA: Korban Miras Oplosan di RSUD Palabuhanratu Dipulangkan
"Kami harap jajaran pemerintah daerah bersatu untuk menanganinya. Pemda harus lebih perhatian terkait peredaran miras ini," ujar Acek.
"Bukan apa-apa, kita harus memikirkan generasi muda kedepan. Rata-rata korban miras olposan kemarin kebanyakan masih usia muda," pungkasnya.