SUKABUMIUPDATE.com - Tiga anggota Geng Motor yang diduga melakukan pengeroyokan dan membacok mati Ega Anugerah Putra (30 tahun) di dekat rel kereta api di Kampung Ciandam RT 02/06 Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku yakni berinisial DS (25 tahun), AF (22 tahun) dan ISB (25 tahun). Nama terakhir merupakan seorang residivis (penjahat kambuhan).
"Para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Sukabumi. Mereka ditangkap pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Bihbul RT 04/14 Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Zainal kepada awak media, Selasa (10/5/2022).
Zainal kemudian mengungkap kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis 28 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB ini. Bermula saat korban dijemput seorang saksi yang merupakan temannya menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang di mesin ATM yang berada di Puri Cibeureum.
"Korban berpamitan dengan keluarganya dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Mereka pun berboncengan berdua menuju ke perumahan Puri Cibeureum Kota Sukabumi untuk melakukan transaksi keuangan di mesin atm tersebut," kata Zainal.
Menurut Zainal, pada saat menuju ke Puri Cibeureum, antara korban dan para pelaku sempat berpapasan namun tidak ada ekses apapun. Kemudian pada saat kembalinya dari ATM, mereka berpapasan kembali. Saat itu para pelaku menggunakan sepeda motornya dengan cara berzigzag sehingga kemudian cukup membahayakan bagi korban dan saksi yang saat itu berpapasan.
"Atas tindakan dari para pelaku, maka kemudian korban dan saksi ini sempat menghentikan sepeda motornya, kemudian mengucapkan kata-kata 'itu anggota geng motor'. Kata-kata ini kemudian didengar oleh para pelaku yang mengakibatkan para pelaku ini memutar balik kemudian mengejar korban beserta saksi," ungkap Kapolres.
Dalam proses pengejarannya, kata Zainal, korban dan saksi sampailah di sebuah gang yang cukup sempit. “Karena korban merasa ragu-ragu kalau kemudian dia memboceng disitu bisa lolos dari pengejaran, maka kemudian korban turun dari motor tersebut. Saksi lalu membawa sepeda motornya meninggalkan korban, korban kemudian berlari," kata dia.
Naasnya, para pelaku malah mengejar korban, hingga akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu samping rel kereta api di Kampung Ciandam, para pelaku berhasil mendapati korban kemudian terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, kemudian ketiak sebelah kiri dan tangan sebelah kiri," ungkap Zainal.
Menurut Zainal, pada saat mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi kejinya kepada korban, para pelaku dalam keadaan mabuk.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian dalam pengungkapan perkara ini yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 centimeter, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 centimeter dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB.
Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kemudian dijerat pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Kemudian yang kedua, pasal 170 ayat 2 butir ke 3 terkait dengan penganiayaan maupun pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal ketiga yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Serta pasal terakhir yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlanjut di Polres Sukabumi Kota. Sengaja untuk kejadian ini kami ancamkan pasal berlapis untuk kemudian memberikan efek jera terhadap para pelaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ega Anugerah Putra meninggal dunia setelah dibacok kawanan bermotor pada Kamis, 28 April 2022, sekira pukul 03.00 WIB di dekat rel kereta api di Kampung Ciandam RT 02/06 Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ega sendiri adalah warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum.
Saksi mata, DA (17 tahun), sempat melihat dugaan pembacokan tersebut. Namun, DA tak berani mendekat atau menolong korban lantaran diancam pelaku yang mengacungkan senjata tajam. Menurut DA, ada tiga pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor, di mana dua di antaranya diduga melakukan pembacokan.
DA yang diancam ketika akan mendekat, berlari meminta bantuan warga. Namun selang beberapa saat, para pelaku kabur. DA dan warga sekitar berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD R Syamsudin SH menggunakan sepeda motor. Tetapi sayang, nyawa Ega tak tertolong saat perjalanan menuju rumah sakit.