SUKABUMIUPDATE.com - Eroh (65 tahun), warga Kampung Nangkawangi, RT 04/06, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, hanya bisa 'gigit jari' (kecewa) karena sudah dua kali tak mendapatkan undangan bantuan sosial (bansos) tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Padahal sejak tahun 2020, Eroh terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Semenjak adanya sistem dan regulasi baru penyaluran bansos tunai pengganti BPNT, Eroh tak mendapatkan bantuan maupun undangan dari mulai gelombang pertama dan kedua.
Eroh tinggal bersama anak laki-lakinya dan bekerja sebagai buruh serabutan. Ia menghuni sebuah rumah panggung yang terbuat dari bilik bambu serta triplek berukuran 5 x 4 meter yang merupakan hasil swadaya warga sekitar, komunitas dan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikangkung.
Selama ini, Eroh mengandalkan bantuan BPNT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari nya.
"Wa Eroh, biasanya kebagian BPNT, namun untuk sistem sekarang (bantuan tunai pengganti BPNT), sudah dua kali tidak mendapatkan undangan. Malah yang ekonominya cukup dan tidak memegang KKS mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT itu," kata keponakannya Eroh, Nina Herlina (43 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/3/2022).
Nina mengatakan, semenjak adanya regulasi baru tersebut, Eroh kerap kali menanyakan kepada Nina mengenai bantuan bahan pokok seperti beras yang sebelumnya bisa didapatkan melalui E-Warong.
Nina biasanya membantu Eroh untuk mendapatkan bantuan tersebut, namun setelah dicek ke kantor desa, nama Eroh tidak terdaftar (tidak ada) dan tidak mendapatkan undangan untuk mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT tersebut.
"Wa Eroh sering nanya itu bantuan sudah bisa dicairkan belum? Sering nyuruh saya ambilkan beras, padahal sedihnya ketika saya cek, dia tidak mendapatkan undangan dari desa," ungkap Nina.
Baca Juga :
Sementara itu, Puskesos Desa Cikangkung, Dori Dendana menjelaskan, memang masih banyak pemegang KKS yang tidak mendapatkan undangan dari kantor pos, begitu juga dengan data baru (penerima bantuan baru).
"Kalau data baru tidak banyak (yang belum mendapatkan undangan, red), hanya puluhan saja, sisanya masih pemegang KKS," terangnya..
Sedangkan terkait adanya KPM yang tidak terdata atau tidak mendapatkan undangan, Dori berkata bahwa pihaknya tidak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Kami hanya memberikan surat undangan sesuai nama yang tercantum dalam surat undangan," ungkapnya.
Baca Juga :
Meski terjadi masalah demikian, ia berharap bagi para KPM dan pemegang KKS yang belum mendapatkan undangan maupun bantuan, dapat segera menerima bantuan secepatnya.
"Mudah-mudahan untuk mereka (KPM dan pemegang KKS) yang belum mendapatkan bantuan, bisa keluar namanya (undangan) sebagai penerima bantuan tunai pengganti BPNT pada gelombang ketiga," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun jumlah KPM pemegang KKS di Desa Cikangkung tercatat berjumlah 700 orang.
Sedangkan pada saat kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur KPM maupun pemilik KKS akan mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT, jumlah penerimanya kini terdata sebanyak 650 orang (650 orang ini terdiri dari KPM pemilik KKS yang sebelumnya terdata dan juga penerima bantuan baru yang belum mempunyai KKS, red).
"Penerima bantuan tunai pengganti BPNT gelombang pertama telah tersalurkan kepada 323 KPM, dan untuk gelombang kedua, telah tersalurkan sebanyak 327 KPM," tandasnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Yang awalnya dana bantuan tersebut dikirimkan ke rekening para KPM dan dapat digesek (dicairkan) di E-Waroong, kini beralih menjadi bantuan tunai.
Penyaluran bantuan tunai pengganti BPNT tersebut disalurkan lewat Kantor Pos Indonesia untuk periode Januari, Februari serta Maret 2022 sebesar Rp 600 ribu dengan rincian Rp 200 ribu per bulan (tiga gelombang).
Adapun penyaluran bantuan tunai tersebut, KPM akan mendapatkan surat undangan terlebih dahulu dari kantor pos melalui masing-masing desa.
Namun faktanya, seperti kasus yang dialami oleh Eroh, tidak semua KPM maupun pemilik KKS menerima surat undangan tersebut. Bahkan, sebagian nama KPM tidak tercantum sebagai penerima bantuan, padahal sebelum regulasi baru tersebut berjalan, nama-nama penerima bantuan yang memang memiliki hak, datanya tercatat dalam sistem.