SUKABUMIUPDATE.com - Penyaluran bantuan sosial (bansos) program sembako tunai yang masih berlangsung mendapat respons dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi serta DPRD.
Sebab banyak hal terjadi ditengah penyaluran program pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, diantaranya memicu keributan antara Ketua BPD dan Kades Neglasari di Kecamatan Lengkong. Lalu soal komoditi yang dibeli tak mencapai Rp 600 ribu.
Tak hanya itu, tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang enggan membelanjakan dan memilih membawa pulang uang Rp 600 ribu dari program tersebut. Padahal dalam ketentuannya, uang yang diterima dari program sembako itu harus dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi unsur karbohidrat, protein hewani, protein nabati serta vitamin dan mineral.
Baca Juga :
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Sukabumi, perihal percepatan penyaluran bansos sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Maret.
Didalam surat tersebut disebutkan sejumlah poin diantaranya para camat, ketua tikor bansos pangan kecamatan, kepala desa/lurah, pendamping sosial dan PSKS lainnya diwajibkan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada KPM untuk membelanjakan uang ke sembako. Masih dalam surat tersebut, poin lainnya yaitu tidak boleh ada pengarahan KPM untuk membelanjakan ke warung tertentu.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membenarkan adanya surat tersebut. Menurut dia, surat tersebut sebagai dasar dalam penyaluran bansos program sembako.
"Betul, ini sebagai bentuk respon agar tidak terjadi kejadian seperti di Desa Neglasari," singkat Ade kepada sukabumiupdate.com, Minggu (27/2/2022).
Saat ini para KPM penerima program sembako menerima uang tunai Rp 200 ribu per bulan. Karena disalurkan tiga bulan sekaligus yaitu Januari, Februari dan Maret maka KPM mendapatkan Rp 600 ribu. Uang yang diterima KPM itu selanjutnya harus dibelanjakan oleh KPM untuk sembako yang meliputi sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati serta vitamin dan mineral.
Awalnya bansos program sembako bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bedanya ketika BPNT maka KPM mendapatkan paket sembako. Dengan demikian, antara program sembako dan BPNT beda dari aturan pencariannya. Program sembako yang cair uang tunai sedangkan KPM BPNT dapat sembako.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengapresiasi adanya surat yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi. "Kami sangat mengapresiasi adanya surat dari pak Sekda. Berharap itu bisa dijalankan sesuai dengan juklak dan juknisnya," kata Andri.
Kisruh penyaluran program sembako di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, lanjut Andri, tidak akan terjadi apabila tidak ada yang bermain-main dengan program bantuan sembako.
Andri menegaskan banyak pihak yang mencari keuntungan sejak bansos program sembako tersebut disebut BPNT. Ketika BPNT, pihak yang mencari keuntungan itu diantaranya bekerjasama dengan agen.
Anggota DPRD fraksi PPP itu menyatakan dalam hal ini pihak Kementerian Sosial sepertinya sudah tahu ada permainan sehingga merubah kebiasaan lama, yang asalnya disalurkan dalam bentuk sembako sekarang diganti dengan tunai. Tapi ternyata masih ada oknum yang tidak mau kehilangan keuntungan sehingga mensiasatinya dalam hal pembelanjaan.
“Kami mendapatkan laporan bahwa supplier yang dulu pemasok komoditi BPNT masih juga bermain, Itu dia yang disebut oknum yang bermain mata bahkan terkesan terang-terangan karena adanya kerja sama dengan oknum yang lain,” kata dia.
Di tengah pelaksanaan penyaluran bansos program sembako ini, tak sedikit pihak yang mengarahkan KPM agar belanja ditempat yang ditunjuk. Padahal dalam teknisnya, uang yang diterima KPM bisa dibelanjakan dimana saja baik itu di e-warong, toko dan pasar.
Bahkan Andri mendapat informasi adanya KPM yang diancam dicoret datanya dari program sembako apabila tidak membelanjakan uang yang diterima ke tempat yang sudah ditunjuk.
"Berdasarkan beberapa info yang saya dapat, KPM diancam kalau tidak belanja komoditi yang telah disiapkan didekat tempat penyaluran uang akan dicoret dari penerima manfaat dan bukan rahasia lagi setiap KPM mendapatkan komoditi tidak sesuai dengan nilai uang," bebernya.
Rata-rata komoditi sembako yang dibelanjakan KPM di tempat yang diarahkan tidak mencapai Rp 600 tapi hanya Rp 400 ribu. “Sebenarnya dalam program ini perlu adanya transparansi saja. Nilai barang harus sesuai dengan nilai uang,” jelasnya.
Dia menegaskan kalau cara yang sekarang terjadi sama saja dengan merampok hak masyarakat miskin. Andri pun berharap kejadian di beberapa desa soal penyaluran program sembako tersebut menjadi pelajaran agar kedepan bisa lebih baik lagi dan berjalan dengan aman dan kondusif.
DPRD pun akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tujuannya mencari solusi terbaik untuk semuanya terutama bagi KPM. Andri pun menegaskan apabila ada oknum yang bermain-main dalam hal ini, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak. "Harus ditindak tegas," pungkasnya.