SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi merevisi penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang awalnya 100 persen, kini menjadi 50 persen.
“Jadinya kapasitas PTM di Kota Sukabumi 50 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari saat dihubungi sukabumiupdate.com, Senin (7/2/2022) pagi.
Hasan menuturkan, pelaksanaan PTM 50 persen tersebut mengacu pada surat edaran Nomor PK.02.05/046/Sekretariat/II/2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI, terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga :
"Di situ dijelaskan, daerah dengan level 2 PPKM dapat melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas ruangan kelas 50 persen. Kota Sukabumi saat ini menerapkan PPKM Level 2," tuturnya.
Hasan menjelaskan, PTM 50 persen mulai diterapkan pada hari Senin (7/2/2022). Ia menambahkan, orang tua siswa juga diberikan pilihan apakah anaknya akan mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (daring).
Baca Juga :
"Jadi para orang tua boleh mengajukan izin ke sekolah, boleh atau tidaknya para anaknya mengikuti tatap muka secara terbatas," jelasnya.
Sebelumnya, Meski status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Sukabumi naik menjadi level 2, Pemerintah Kota Sukabumi sempat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100 persen.