SUKABUMIUPDATE.com - Meski status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Sukabumi naik menjadi level 2, namun Pemerintah Kota Sukabumi tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari mengatakan, kebijakan ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Surat Edaran Wali Kota.
"Kota Sukabumi masih memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi sampai saat ini persyaratan mengenai untuk belajar tatap muka 100 persen Kota Sukabumi masih memenuhi syarat,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga :
Hasan menyampaikan kembali soal persyaratan untuk menggelar PTM 100 persen yaitu daerah dengan PPKM Level 2 hingga vaksinasi guru sudah mencapai lebih dari 50 persen. Dan Kota Sukabumi, lanjutnya, sudah memenuhi syarat tersebut.
“Bahkan kita sudah melakukan vaksinasi hampir 91 persen untuk anak usia 6-11 tahun. Jadi SKB 4 menteri masih relevan untuk pembelajaran tatap muka 100 persen di Sukabumi,” tuturnya.
Adapun evaluasi PTM seperti yang diminta Presiden Joko Widodo, Hasan menjelaskan evaluasi selalu dilakukan pihaknya minimal satu atau dua minggu sekali.
"Hal itu sudah dilakukan jika ditemukan penyebaran kasus COVID-19 di sekolah, maka akan diberlakukan PTM kapasitas 50 persen. Seperti kemarin kami rapat dengan teman-teman dari K3SSD, pengawas, MKKS SMP terkait ada beberapa hal ketika ditemukan kasus dan terkonfirmasi maka nanti akan kami lakukan langkah-langkahnya,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam Instruksi Mendragri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, Kota Sukabumi berada di PPKM level 2 setelah beberapa pekan sebelumnya berada di PPKM level 1.