SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengizinkan daerah untuk mengurangi jumlah siswa siswi yang datang ke sekolah alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen.
Dikutip dari tempo.co, aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi (SKB 4 Menteri).
"Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19," dalam surat yang diteken Nadiem pada Rabu, (2/2/2022).
Baca Juga :
Ada lima aturan utama di dalam surat ini, yaitu sebagai berikut:
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Ini berlaku bagi satuan pendidikan yang ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti
ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri
4. Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Pertama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kedua untuk pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti memberi penekanan pada kata "dapat" di surat edaran terbaru ini. Ketentuan ini, kata dia, tetap memberikan jaminan bagi sekolah-sekolah pada daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali.
"Tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata dia.
Di sisi lain, SE baru ini pun menjadi diskresi atas aturan lama yang sudah terbit sebelumnya. Aturan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O21.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, Nadiem Makarim dan menteri lainnya sudah menetapkan ketentuan PTM antar level PPKM. Untuk PPKM level 1 dan PPKM Level 2 yaitu 100 persen, PPKM level 3 dengan 50 persen, dan PPKM level 4 dengan PJJ.
Sumber: tempo.co