Pemerintah Izinkan PTM 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Cek Aturan Lengkapnya

Jumat 04 Februari 2022, 12:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengizinkan daerah untuk mengurangi jumlah siswa siswi yang datang ke sekolah alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen. 

Dikutip dari tempo.co, aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi (SKB 4 Menteri).

"Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19," dalam surat yang diteken Nadiem pada Rabu, (2/2/2022).

Baca Juga :

Kota Sukabumi Tetap Lanjutkan PTM 100 Persen, Disdikbud Ungkap Alasannya!

photoIlustrasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh wilayah Jabar sedang dievaluasi. - (Istimewa)</span

Ada lima aturan utama di dalam surat ini, yaitu sebagai berikut:

1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Ini berlaku bagi satuan pendidikan yang ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti

ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri

4. Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Pertama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kedua untuk pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti memberi penekanan pada kata "dapat" di surat edaran terbaru ini. Ketentuan ini, kata dia, tetap memberikan jaminan bagi sekolah-sekolah pada daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali. 

"Tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata dia.

Di sisi lain, SE baru ini pun menjadi diskresi atas aturan lama yang sudah terbit sebelumnya. Aturan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O21.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, Nadiem Makarim dan menteri lainnya sudah menetapkan ketentuan PTM antar level PPKM. Untuk PPKM level 1 dan PPKM Level 2 yaitu 100 persen, PPKM level 3 dengan 50 persen, dan PPKM level 4 dengan PJJ.

Sumber: tempo.co

Koleksi Video Lainnya:

Tilang Elektronik Diterapkan Tahun Depan di Seluruh Indonesia 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa