SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Cibarengkok, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, memprotes sebuah pembangunan di atas lahan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perhutani.
“Kami menolak adanya pembangunan di lahan milik Perhutani tersebut. Kami berharap, pihak Muspika segera mengambil langkah serta tindakan untuk mengantisipasi terjadinya konflik," kata salah satu warga setempat, Hamzah kepada wartawan sukabumiupdate.com, Kamis (3/2/2022).
Menurut Hamzah, lahan yang berlokasi tepat di depan kantor Kecamatan Cidadap itu sebelumnya pernah dijadikan sebagai pasar domba (jual beli domba, red) oleh masyarakat. Akan tetapi, kegiatan pasar hewan itu dibubarkan oleh Satpol PP dan Perhutani dengan alasan pihak pengelola pasar domba tidak memiliki izin.
Ia melanjutkan, rencananya lahan tersebut akan ditukar guling atau ruislag oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Pemkab). Namun, proses ruislag hingga saat ini belum selesai.
"Status lahan masih milik Perum Perhutani, lahan tersebut sebelumnya dipermohonkan oleh warga untuk dijadikan sebagai sarana olahraga," ungkap Hamzah.
Ia menjelaskan, di tengah proses ruislag, ada seorang pengusaha yang memanfaatkan lahan tersebut dengan mendirikan sebuah bangunan yang menurut warga akan dijadikan apotik atau toko obat.
"Bangunan itu dibangun di atas lahan Perhutani untuk usaha sendiri. Tentu ini akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga," ujarnya.
Sementara itu, Asper Perum Perhutani Wilayah Sagaranten, Iman menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan melalui Kecamatan Cidadap untuk menghentikan kegiatannya.
"Sudah dua kali melayangkan surat kepada pihak Kecamatan Cidadap dan meminta agar pembangunan itu diberhentikan. Hari ini juga kami akan melayangkan surat ketiga kepada pihak kecamatan," tegasnya.
Baca Juga :
Menurutnya, lahan milik Perhutani tersebut pernah diusulkan oleh pihak Kecamatan Cidadap untuk pinjam pakai. Usulan pertama pihak kecamatan yakni seluas 3 hektar.
“Tetapi kemarin pengajuan usulan terakhir sekitar 20 hektar," terangnya.
Ia pun telah menyampaikan kepada pihak kecamatan, bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan tersebut sebelum proses pinjam pakai selesai.
"Memang sempat berhenti kegiatan pembangunannya, tapi kemarin dapat informasi ada kegiatan lagi dan hal ini sudah dilaporkan ke KPH Sukabumi," pungkasnya.