SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (pemdes) Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, meminta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi, agar secepatnya menyelesaikan polemik sengketa lahan terkait Surat Pelepasan Hak (SPH) seluas 292 hektar, penyisihan eks HGU PT. Tybar.
"Warga Desa Gunungkaramat datang untuk memohon segera permasalahan lahan eks HGU PT. Tybar, diselesaikan," kata Kepala Desa Gunungkaramat, Subaeta kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Pergerakan Paguyuban Sosial Peduli petani atau Pasopati yang melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta pada hari Rabu, (26/1/2022) lalu, menurutnya menjadi perhatian banyak warga lainnya di Gunungkaramat.
Baca Juga :
"Kalau warga bisa diatur dan mengerti peruntukan SPH 292 hektar itu, sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Namun seandainya tidak bisa diatur, maka Pemda Sukabumi perlu segera 'turun tangan' untuk menyelesaikannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 23 petani penggarap eks HGU PT Tybar di Desa Gunung Karamat, berjalan kaki menuju Istana Merdeka Jakarta untuk memperjuangkan lahan 292 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para petani berangkat dari Desa Gunung Karamat pada Rabu, 26 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Salah satu petani yang ikut, Samsudin atau akrab disapa Udin (57 tahun), mengatakan, rombongannya mewakili petani penggarap eks HGU PT Tybar ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya soal Surat Pelepasan Hak atau SPH seluas 292 hektare.
"Menyampaikan aspirasi," kata Samsudin.