SUKABUMIUPDATE.com - Polemik pembongkaran kuburan warga yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menemui titik terang kesepakatan antar warga dan pihak yayasan.
Camat dan Lurah Palabuhanratu mengundang pihak Yayasan Adzkia (yayasan yang membongkar kuburan, red), ketua RW, serta warga untuk meminta klarifikasi pihak yayasan dan menampung keinginan warga yang kuburannya dibongkar beberapa waktu yang lalu.
"Kesepakatan pertama adalah memberhentikan sementara kegiatan (pembongkaran kuburan dan pelebaran jalan, red)," kata Camat Palabuhanratu, Ali Iskandar kepada wartawan sukabumiupdate.com, Rabu (2/2/2022).
Ali menuturkan, warga dan semua pihak sepakat tentang pengembangan wilayah beserta proyek pelebaran jalan yang berdampak pada lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.
Menurutnya, perluasan akses jalan tidak hanya dibutuhkan oleh pihak yayasan saja, namun dapat juga untuk pengembangan berbagai potensi usaha yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat setempat juga.
Baca Juga :
"Tanpa menghilangkan kebutuhan ziarah masyarakat, pelebaran jalan ini bisa menjadi solusi ketika banyak warga yang ziarah ke makam, namun karena jalannya sempit sering menimbulkan kemacetan dan membludak hingga ke pinggir jalan," ujarnya.
Ali menceritakan, awalnya lahan tersebut merupakan lahan umat (umum) yang berada di Desa Palabuhanratu (pada saat dulu, red). Namun karena sekarang sudah menjadi kelurahan, otomatis lahan tersebut menjadi aset Pemda Kecamatan Palabuhanratu.
"Tercatat diinventaris, peralihan dari aset Desa Palabuhanratu, menjadi lahan Kelurahan Palabuhanratu, hingga menjadi aset Pemda Sukabumi," paparnya.
Ali melanjutkan, kemudian lahan tersebut dilaporkan dan diusulkan akan ada pengalihan fungsi. Yang awalnya tanah kuburan, menjadi akses jalan.
"Sudah ada komunikasi dengan warga, untuk sementara kami akan membentuk tim untuk melakukan pendataan. Luasnya seperti apa, lahan mana saja yang terkena, pendataan siapa saja yang dimakamkan di sana dan menghubungi keluarganya," ucapnya.
Ali menambahkan, semua pihak telah sepakat, dalam tempo waktu satu minggu, akan dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga. Selanjutnya, pihaknya akan menyelenggarakan kembali pertemuan untuk memastikan eksekusinya.
"Bila semuanya sudah ditempuh, pemindahan kuburan bisa dilakukan, cuman warga meminta harus dilakukan dengan ketentuan syariat islam. Kami akan menghadirkan tokoh agama yang kompeten. Begitu pun dengan jalan yang disekat (blokade), warga sepakat untuk dikembalikan sesuai fungsinya sebagai akses jalan," pungkasnya.