SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi mengamankan empat orang anggota geng motor setelah melakukan aksi di sebuah pangkalan ojek, tepatnya di seberang Puskesmas Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/1/2022) pukul 21.00 WIB. Para pelaku melakukan penodongan dengan senjata tajam, lalu merampas HP milik korban seorang perempuan berinisial SR (19 tahun), warga Cipatuguran, Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diketahui anggota geng motor tersebut dengan inisial ER (25 tahun) warga Desa Karangpapak, RB (24 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20 tahun) warga Gumelar Palabuhanratu dan FJ (20 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu.
Baca Juga :
"Mereka melakukan curas (pencurian dengan kekerasan, red) HP milik korban menggunakan senjata tajam. Mereka (pelaku) adalah anggota geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang Dedy kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Dedy melanjutkan, korban yang saat itu bersama dua orang temannya dikejar oleh kelompok pelaku saat malam hari.
"ER (pelaku) mendatangi SR dan 'mengkalungkan' senjata tajam ke leher SR, lalu meminta HP milik SR. Karena takut, SR terpaksa menyerahkan HP nya kepada pelaku," kata Dedy.
Baca Juga :
Lalu, pada hari Sabtu (22/1/2022) atau satu hari setelah kejadian, keempat tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka ditangkap saat berada di basecampnya yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
"Alhamdulillah, 1 x 24 jam bisa tertangkap empat orang tersangka ini," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bilah golok, satu celurit, satu pedang dan kaos bertuliskan 'Brigez'.
"Pasal yang kita kenakan 365 Curas, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.