SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada seorang kakek berinisal O alias M (71 tahun), yang melakukan tindak asusila kepada 4 orang bocah perempuan di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada bulan Mei 2021 lalu. Meski begitu, Polisi tidak langsung menahan sang kakek.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka sudah lansia dan sedang sakit-sakitan.
"Tidak dilakukan penahanan karena dengan alasan usia tersangka sudah 71 tahun dan sedang sakit-sakitan," ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Menurut Zainal, alasan itu pula yang membuat kasus pelecehan sesual yang dilakukan tersangka ini baru bisa diungkap pada bulan Desember ini.
"Kemarin kita panggil saja, baru satu jam pemeriksaan langsung dilarikan ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) karena mempunyai rekam medis penderita penyakit stroke dan jantung. Maka dengan itu kita melakukan pemeriksaan perlahan," jelas Zainal.
Keempat korban dari tindakan bejat tersangka yaitu berinisial DM (12 tahun), IS (11 tahun) ALA (9 tahun) dan PV (7 tahun). Mirisnya, keempat korban masih ada ikatan keluarga dengan pelaku.
Adapun, lanjut Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 4 pasang pakaian korban.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.