Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Asusila Anak, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis 30 Desember 2021, 18:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 pelaku kasus asusila anak di bawah umur, Kamis (30/12/2021). Mereka diduga terlibat dalam kasus asusila yang sempat mendapat sorotan publik cukup luas yang terjadi pada bulan Mei dan Desember 2021.

"Hari ini Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota merilis kasus yang akhir-akhir ini menjadi perhatian, bahkan di tingkat nasional terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota.

Zainal mengatakan, Polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.

"Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan Mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan O alias M (71 tahun)," tuturnya.

Baca Juga :

Total korban pada kasus yang pertama berjumlah 4 orang.

"Lalu pada kasus yang kedua adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan S alias UC (62 tahun)," ucapnya.

Modus operandi kasus kedua, tersangka mengiming-imingi uang kepada korban kemudian melakukan tindak asusila.

Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka lalu mengancam korban agar tidak bilang ke orang lain dan dibarengi dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu.

"Pada kasus ketiga adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan YS (59 tahun)," ujarnya.

Pada kasus ketiga, tersangka melakukan asusila kepada anak kandungnya sebanyak tiga kali.

"Pada kasus yang terakhir adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin, 6 Desember 2021 di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan AR (31 tahun)," ungkapnya.

Baca Juga :

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat, karena dari keempat kasus tersebut terjadi di sekitar keluarga dalam satu tempat tinggal," pungkas Zainal.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug