SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 pelaku kasus asusila anak di bawah umur, Kamis (30/12/2021). Mereka diduga terlibat dalam kasus asusila yang sempat mendapat sorotan publik cukup luas yang terjadi pada bulan Mei dan Desember 2021.
"Hari ini Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota merilis kasus yang akhir-akhir ini menjadi perhatian, bahkan di tingkat nasional terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota.
Zainal mengatakan, Polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.
"Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan Mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan O alias M (71 tahun)," tuturnya.
Total korban pada kasus yang pertama berjumlah 4 orang.
"Lalu pada kasus yang kedua adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan S alias UC (62 tahun)," ucapnya.
Modus operandi kasus kedua, tersangka mengiming-imingi uang kepada korban kemudian melakukan tindak asusila.
Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka lalu mengancam korban agar tidak bilang ke orang lain dan dibarengi dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu.
"Pada kasus ketiga adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan YS (59 tahun)," ujarnya.
Pada kasus ketiga, tersangka melakukan asusila kepada anak kandungnya sebanyak tiga kali.
"Pada kasus yang terakhir adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin, 6 Desember 2021 di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan AR (31 tahun)," ungkapnya.
Baca Juga :
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat, karena dari keempat kasus tersebut terjadi di sekitar keluarga dalam satu tempat tinggal," pungkas Zainal.