SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Gunung Kekenceng atau wilayah perbukitan di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus bergulir. Hari ini, Selasa (30/11/2021) Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat mendatangi Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk pemeriksaan atau permintaan klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan jajarannya .
Ombudsman bergerak atas laporan Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng yang menduga penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sukabumi dan jajarannya atas berlangsungnya kegiatan tambang di kawasan tersebut. Selain itu Yayasan ini juga mem permasalahan kewenangan pemda dalam penetapan kawasan cagar budaya Gunung Kekenceng.
Usai dimintai keterangan secara langsung terkait laporan ini, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri coba membeberkan duduk perkara gunung kekenceng versi pemerintah daerah kepada awak media.
"Di satu sisi ada pandangan atau ada persepsi itu adalah situs cagar budaya, kemudian di sisi lain di situ ada SIUP atau eksplorasi dari salah satu perusahaan. Ketika kita cek ke lapangan dengan dinas terkait. Dispora, Tata Ruang DPESDM, Dinas Perizinan dan dinas lingkungan Hidup, dan nanti oleh teman-teman dari dinas terkait yang menyampaikan ke Ombudsman," ujarnya.
Lanjut kata Iyos, untuk perizinan eksplorasi Gunung Kenceng itu kewenangannya langsung dari Provinsi Jawa Barat. "Bukan kita yang mengeluarkan karena ini kewenangan Provinsi, kondisinya real di lapangan dan kita akan sampaikan ke Ombudsman," tuturnya.
Masih kata Iyos, ada aspirasi masyarakat yang sudah memberikan rekomendasi untuk SIUP di lingkungan tersebut. "Juga ada ada aspirasi lain kita sikapi, kita tangkap aspirasi itu kemudian kita informasikan hasilnya ke Ombudsman yang hari ini datang ke Sukabumi," tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zainul dalam kesempatan tersebut menegaskan Gunung Kekenceng belum ditetapkan Cagar Budaya.
"Belum ada penetapan cagar budaya jadi kita berbicara aset formal. Itu nanti Provinsi penjelasannya seperti apa. Yang jelas kalau Bupati Sukabumi dikatakan menyalahgunakan wewenang saya pikir kurang tepat karena bukan Bupati yang memberikan izin , artinya izin tersebut bukan dari Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Baca Juga :
Sementara Asisten Muda 1 Ombudsman Jawa Barat Ujang Soluhilwildan, Kehadiran pihaknya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. "Kami masih dalam proses pemeriksaan dan kami mohon maaf belum bisa menyampaikan kesimpulan akhir, Bagaimana terhadap laporan ini ada dugaan administrasi atau tidak, karena memang berbicara tentang laporan di kami itu berkenaan dengan administrasi, Jadi intinya ini masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya kepada awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng cukup konsisten dalam memperjuangkan aspirasi ini. Bersama LSM Tapak Sihung Padjajaran dan Klinik Hukum Masyarakat (KLBHI), Senin 22 November 2021 lalu mendatangi Pendopo Sukabumi untuk membahas soal tambang dan status cagar budaya di gunung Kekenceng di Cireunghas.
Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng Tedi Ginanjar mengatakan, dalam audiensi Asisten Daerah 1 Kabupaten Sukabumi tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan pidana yang dilakukan PT Muara Bara Indonesia yang mengeksploitasi pertambangan di gunung Kekenceng.
Tedi meminta izin perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang tata ruang dicabut. Belum lagi, kata Tedi, soal adanya penetapan Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB pertahanan Siliwangi di gunung Kekenceng dan Kota Hiroshima 2 di sekitarnya.