SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi menanggapi kisruh yang tengah terjadi mengenai Gunung Kekenceng yang menjadi lahan tambang.
Sebelumnya, Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, LSM Tapak Sihung Padjajaran, dan Klinik Hukum Masyarakat (KLBHI), mendatangi Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Mereka melayangkan surat usulan pemeriksaan legalitas perusahaan tambang melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Kekenceng.
Aktivitas tambang tersebut menjadi sorotan sebab disebut akan mengancam situs sejarah kompleks Hiroshima 2.
Menurut Kasi ESDM Mukhsin Badrusalam, pada April 2021 sudah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kapolres, Disbudpora, DLH, Muspika serta DPESDM Kabupaten Sukabumi dan provinsi Jabar. Saat itu juga dilakukan peninjauan.
"Dilakukan peninjauan lokasi di Gunung Kekenceng, setelah pertemuan langsung menuju lokasi. Dilokasi Kami menemukan tengah berjalan tahap konstruksi pembuatan jalan dan pengupasan, kemudian di Bukit Kekenceng batuan andesit terlihat sudah dilakukan pengupasan, namun belum ada kegiatan penambangan," papar Mukhlis kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/11/2021).
Mengenai izin untuk pertambangan, Mukhlis menyatakan dikeluarkan untuk pertambangan yang dilakukan di Gunung Kekenceng turun dari Provinsi, Kabupaten hanya memberikan tata ruang dan dokumen dari DLH.
"Perlu Kami sampaikan bahwa sesuai dengan UUD 23 tahun 2014, berkaitan dengan kewenangan sektor ESDM menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Sehingga, terkait dengan kegiatan pertambangan PT Muara Bara Indonesia telah memiliki izin dari berbagai aspek," tambah Mukhlis.
"Kami telah melaporkan kepada Bupati melalui Sekda mengenai hal tersebut. Tetapi untuk situs budaya ini sebenarnya bukan ranah Kami melainkan Disbudpora," tambah Mukhlis.
Catatan Redaksi: Ada perbaikan naskah pada pukul 17.41 WIB