SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melakukan pengawasan langsung profesi ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2021).
Pelaksanaan pengawasan yang dijalankan pejabat KASN ini diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Menurut Asisten KASN Nurhasni, pengawasan yang dilakukannya ini ditujukan pada penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) dan netralitas para ASN di Kabupaten Sukabumi. Termasuk pelaksanaan rekomendasi KASN.
Terlebih lagi Pemda Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan bupati atau perbup terkait kode etik dan kode perilaku PNS.
Baca Juga :
"Kabupaten Sukabumi sudah punya perbup, kami ingin memantau pelaksanaannya. Apakah sudah sesuai atau belum dengan kebijakan internal untuk menerapkan kode etik dan kode perilaku," ujar Nurhasni.
Dia mengaku sejauh ini Kabupaten Sukabumi cukup bagus dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN. Disamping itu kedatangannya ke Sukabumi ini juga untuk memberikan pencerahan kepada para ASN di daerah.
Mengutip dari laman KASN, rekomendasi KASN didasarkan hasil pengawasan yang berkaitan dengan pengaduan dan penyelidikan atas pelanggaran NKK atau pelanggaran sistem merit atau manajemen ASN.
Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan saat ini pemerintah daerah memiliki ASN sekitar 10.600 orang.
"Dengan datangnya KASN ke Kabupaten Sukabumi diharapkan bisa memberikan pencerahan yang lebih terkait kode etik ASN. Apalagi, kepintaran dan perilaku harus beriringan," ungkapnya.