SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional atau BPN menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan atau kekinian disebut mafia tanah bersama para penegak hukum di Jakarta.
"Kami sedang melakukan rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 November 2021 mengutip antara dari tempo.co.
Sofyan menjelaskan penanganan kejahatan pertanahan telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yakni DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini merupakan keseriusan pemerintah untuk memerangi para mafia tanah, sehingga rasa keadilan pada hukum dan pertanahan semakin membaik," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan banyak kasus mafia tanah tersangkut tindak pidana korupsi, yang merugikan aset negara bahkan aset BUMN. Selain itu, adanya indikasi korupsi yang melibatkan aparat seperti ASN, yang bekerjasama dengan oknum para mafia tanah.
Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran penanganan kasus oleh tim dengan target 61 kasus untuk seluruh Indonesia. Sampai tahun 2021, telah ditargetkan 305 kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara administrasi pertahanan oleh Kementerian ATR/BPN dan penyelesaian pidana oleh kepolisian sampai P21.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik Polda se-Indonesia dan Perwakilan BPN se-Indonesia.
Tim pencegahan dan pemberantasan Mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017.
Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah.
Baca Juga :
Baca Juga :
Selanjutnya pada tahun 2020, ditandatangani MoU dengan kejaksaan agung. Sehingga mulai tahun 2021, kejaksaan tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim.
Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa.
Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Polisi Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Polisi Karyoto.
SUMBER: TEMPO.CO