SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AM (19 tahun) pelajar pada 25 Oktober 2021 lalu. Pelaku bacok pelajar hingga tewas ini adalah siswa dari SMK lainnya di Kota Sukabumi, yang menjadi musuh abadi para siswa dari sekolah korban.
Pelaku ditangkap di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi oleh Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota. "Ditangkap di rumah kerabatnya pada hari Jumat lalu," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media, Senin (1/11/2021).
Pelaku adalah remaja 17 tahun berinisial MIE alias E (17 tahun). "Pelaku ini pelajar dari sekolah lain di Kota Sukabumi," bebernya.
Kapolres Sukabumi Kota menyebut ada suasana permusuhan abadi antara para siswa sejumlah sekolah yang jadi pemicu keributan termasuk pembunuhan ini.
"Jadi sejak dulu adanya permusuhan di beberapa sekolahan yang ada di kota Sukabumi. Dugaan adanya keterlibatan pihak lainnya, karena para pelajar tersebut sering menitipkan senjata tajam di warung dekat lingkungan sekolahannya, akan kita dalami lagi" ungkap AKBP SY Zainal Abidin.
Permusuhan ini pula yang memicu tewasnya AM ditangan MIE alias E. Menurut Kapolres penganiayaan ini berawal dari sejumlah pelajar dari kelompok pelaku yang menyewa angkot trayek Bhayangkara tujuan terminal Lembursitu Kota.
"Di tempat kejadian perkara, tiba-tiba angkot dihalangi oleh sepeda motor, yang ditumpangi korban dan rekannya. AM turun dari motor mendekati pintu angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan berusaha menyerang pelaku dan rekan-rekannya," ujar Kapolresta.
Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan balas menyerang korban. Perang celurit berujung luka gores pada pergelangan tangan kanan pelaku, sementara kepala korban kena bacokan.
"Pelaku bacok kepala korban hingga senjata tajam miliknya sempat tertancap di kepala AM. Setelah terkena bacokan korban kabur bersama rekannya menggunakan motor, sambil mencabut senjata tajam milik pelaku dan membuangnya," tutur Kapolres Sukabumi Kota/
Celurit ini kemudian berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, dan menjadi barang bukti penganiayaan. Polisi akan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 kuhp tentang penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun.
Baca Juga :
Baca Juga :
"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar di Kota Sukabumi tewas di rumah sakit Kartika Asih dibawah oleh tiga orang rekannya. AM meninggal dunia Senin kemarin, 25 Oktober 2021 dengan luka bacok cukup parah di bagian kepala.