SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah nelayan di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi melawan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor benur atau benih lobster. Terkait hal ini Bupati Sukabumi Marwan Hamami angkat bicara.
Sejumlah kelompok nelayan di Sukabumi, Tegalbuleud, Ujunggenteng dan Cisolok menggelar aksi dengan isu yang sama pada Minggu kemarin, 24 Oktober 2021. Mereka meminta pemerintah mencabut aturan yang melarang ekspor benur karena dinilai makin menyulitkan perekonomian mereka.
Terkait aksi-aksi ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami angkat bicara. "Nelayan membentangkan spanduk penolakan itu tinggal ke kementrian, pemda gak bisa," ujar Marwan, usai rapat bulanan di aula setda, Senin kemarin 25 Oktober 2021.
Dijelaskan Marwan, pemerintah daerah adalah kepanjangan tangan atas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui kementerian. "Kan kita kepanjangan tangan, jadi kalau kebijakan pusat seperti itu, larinya paling ke DPRD untuk penyikapan," jelasnya.
"Kalau pemda mah kan instruksi sifatnya, polisi juga instruksi sama, ketika aturan presiden harus dicermati, dievaluasi ya lewat DPRD," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan nelayan membentangkan spanduk penolakan kebijakan larangan ekspor Benur atau benih lobster serta jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Mereka menilai, kedua aturan itu sangat merugikan dan menyulitkan nelayan.
Para nelayan menolak Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami atas nama Nelayan berinisiatif mengadakan orasi sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah," kata Dudung (50 tahun), Nelayan Ujunggenteng.
Nelayan menolak Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang dianggap menyebabkan penghasilan mereka menurun karena tidak lagi diizinkan menangkap Benur untuk diekspor. Sementara di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 menyulitkan Nelayan karena akan maksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap lewat pungutan yang harus Nelayan keluarkan dengan nilai yang meningkat.
Baca Juga :
"Kami ingin ekspor Benur diberlakukan kembali karena saat ini hanya berlaku Benur untuk budidaya (dalam negeri). Kalau budidaya memerlukan sarana dan prasarana memadai, termasuk biaya pakan," jelas Dudung. "Kami hanya Nelayan yang menangkap ikan atau Benur untuk kebutuhan sehari-hari karena ditunggu sama dapur," imbuhnya.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang meningkat, Dudung menyebut akan mempengaruhi harga jual bibit yang pada akhirnya mengakibatkan harga ikan sangat murah karena ada kenaikan tarif ke negara. "Mohon untuk pemerintah serta wakil rakyat (DPRD dan DPR RI), agar memberi solusi bagi Nelayan kecil," ucap dia.
Aksi ini digelar tak lama setelah pihak kepolisian menangkap sejumlah nelayan Sukabumi, yang diduga terkait sindikat ekspor benur.