SUKABUMIUPDATE.com - Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyusun naskah peraturan bupati tentang GDPK. Pemerintah daerah yang menyiapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) hingga 25 tahun mendatang.
Penyusunan ini ditandai dengan focus group discussion yang sudah dilangsungkan tanggal 16 September 2021 silam bersama dengan semua organisasi perangkat daerah, termasuk kalangan akademisi dan elemen lainnya.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat dan menyamakan persepsi tim koordinasi penyusunan GDPK Kabupaten Sukabumi. GDPK Penting dalam pembangunan kependudukan sekaligus membahas draft Peraturan Bupati Sukabumi tentang GDPK Kab. Sukabumi Tahun 2020-2045," jelas Sekretaris Bappeda, Sri Hastuty Harahap, SP. MSE. MA, dikutip dari akun medsos milik Bappeda Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/9/2021).
Selaku ketua tim penyusun GDPK Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap menekankan urgensi dokumen GDPK yang akan digunakan sebagai panduan dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program kependudukan. Targetnya daerah dapat mempersiapkan diri dalam mencapai, mempertahankan, dan memanfaatkan bonus demografi dengan mengedepankan pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Mengutip portal BKKBN.go.id, Grand Design Pembangunan Kependudukan atau GDPK disusun sebagai salah satu upaya mengatasi dinamika kependudukan di Indonesia yang terus berkembang, salah satunya bonus demografi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), disebutkan bahwa GDPK adalah suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan yang berisi tentang isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program pembangunan kependudukan, roadmap pembangunan kependudukan yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran serta pengaturan penduduk dan pembangunan administrasi kependudukan.
GDPK bisa dipakai sebagai panduan bagi para pengelola maupun pemangku kepentingan pada pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program kependudukan ke dalam RPJMD baik yang bersifat influencing policy maupun responsive policy terhadap dinamika kependudukan di daerah.
Bila suatu kabupaten kota sudah menyusun GDPK dengan baik sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka sebenarnya upaya kabupaten kota dalam pembangunan kualitas manusia telah berada pada roadmap yang benar.
Baca Juga :
Salah satu sorotan GDPK adalah bonus demografi. Suatu kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif (0-14 tahun dan 65+ tahun).
Kondisi ini dapat dilihat melalui Angka Ketergantungan, yang dihitung dari pembagian antara jumlah penduduk non produktif dengan penduduk produktif. Bila 100 orang usia angkatan kerja hanya menanggung kurang dari 50 orang yang tidak bekerja, yaitu anak-anak dan lanjut usia, maka dimulailah periode bonus demografi tersebut.
Selanjutnya, akan terjadi jendela peluang (window of opportunity), yaitu kondisi ketika angka ketergantungan berada pada tingkat terendah, yaitu rasio ketergantungan 44 per 100 pekerja, yang diperkirakan akan terjadi selama 10 tahun dari 2020 sampai dengan tahun 2030. Penurunan rasio ini disebabkan oleh menurunnya jumlah anak yang dimiliki oleh keluarga di Indonesia.
Hal ini membuat beban yang ditanggung penduduk usia produktif makin sedikit. Sebuah kondisi struktur umur penduduk yang nyaman dan ideal untuk melaksanakan pembangunan, untuk investasi peningkatan kualitas anak dan persiapan untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas hidup lanjut usia di masa depan.